Kupang, NW.id — Pengadilan Negeri (PN) Kupang memenangkan gugatan sengketa tanah yang diajukan Ade Saba terhadap Laurens Akoit.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan Nomor 195/Pdt.G/2025/PN Kpg tertanggal 13 Januari 2026.
Menanggapi berbagai pernyataan dari pihak tergugat pascaputusan, Kuasa Hukum Ade Saba, Lesley Lay, SH, dan Ronald Riwu Kana, SH, memberikan klarifikasi sekaligus bantahan tegas atas klaim Laurens Akoit dan kuasa hukumnya.
Lesley Lay menjelaskan, dalam proses persidangan seluruh dalil para pihak telah diuji berdasarkan hukum acara perdata, termasuk asas actori incumbit probatio, yakni siapa yang mendalilkan maka wajib membuktikan.
“Dalam perkara ini, kami berhasil membuktikan secara sah bahwa klien kami adalah pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik,” tegas Lesley kepada media Rabu (4/2/2026)Siang
Objek sengketa dimaksud merupakan sebidang tanah seluas 600 meter persegi yang terletak di Jalan Pendidikan, RT 31 RW 14, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2326 tanggal 22 Februari 2011, dilengkapi Surat Ukur Nomor 45/Gelap V/2010 tanggal 26 Oktober 2010.
Tanah tersebut diperoleh Ade Saba secara sah melalui jual beli dari Ir John Manuhutu, yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 di hadapan Notaris/PPAT Dr. Kristus.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa penguasaan tanah oleh Laurens Akoit dilakukan tanpa dasar hak kepemilikan yang sah, sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Pengadilan juga menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali objek tanah kepada penggugat, dan apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat keamanan.
Ia menegaskan, dalil tergugat yang mendasarkan klaim kepemilikan pada pembayaran pajak dan penguasaan fisik bertahun-tahun adalah keliru.
“Perlu kami tegaskan, pajak bukan bukti hak kepemilikan tanah. Membayar pajak tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, majelis hakim telah mempertimbangkan aspek penguasaan fisik. Namun penguasaan fisik hanya dapat menimbulkan dugaan hak apabila dilakukan lama, terbuka, dan tanpa sengketa.
“Faktanya, tergugat sejak awal mengetahui bahwa tanah tersebut telah menjadi milik pihak lain. Bahkan saksi tergugat sendiri di persidangan mengakui hal itu,” jelas Lesley
Selama persidangan, lanjut Ronald, tergugat tidak mampu menghadirkan satu pun bukti kepemilikan yang sah. Satu-satunya dokumen yang diajukan hanyalah surat keterangan penguasaan tahun 1979, itu pun dalam bentuk fotokopi.
“Secara hukum, fotokopi surat keterangan penguasaan tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alas hak kepemilikan,” tegasnya.
Terkait klaim perbedaan luas tanah antara 900 meter persegi dan 600 meter persegi, tim kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa hal tersebut telah diuji melalui pemeriksaan setempat, dan hasilnya membuktikan batas serta luas tanah sesuai dengan sertifikat milik Ade Saba.
Meski pihak tergugat menyatakan akan menempuh upaya hukum banding, kuasa hukum penggugat menyatakan menghormati langkah tersebut.
“Namun secara hukum, klien kami adalah pemilik sah dan haknya wajib dilindungi,” pungkas Lesley Lay.






