KUPANG,NW,id – Kerentanan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian serius dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD NTT dan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benain Noelmina.
Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, mengungkapkan bahwa sebagian besar DAS di NTT masuk kategori kecil hingga sangat kecil, yang berdampak langsung pada tingginya risiko kerusakan lingkungan.
“Sekitar 98 persen wilayah NTT merupakan DAS kecil, bahkan luasnya di bawah 10 ribu hektare.
Ini menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi dan membutuhkan pengelolaan yang serius serta terintegrasi,” kata Kludolfus usai RDP, Rabu (25/3/2026).
Dalam rapat tersebut, dibahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD NTT tentang pengelolaan DAS yang dinilai mendesak untuk segera dirumuskan secara menyeluruh.
Kludolfus menjelaskan, naskah akademik perda telah mencakup berbagai aspek penting, mulai dari definisi, landasan hukum, hingga konsep pengelolaan yang disesuaikan dengan karakteristik NTT sebagai wilayah kepulauan yang rentan secara ekologis.
Ia menekankan bahwa pengelolaan DAS tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara kolaboratif.
Menurutnya, seluruh aktivitas manusia di daratan berada dalam cakupan DAS, sehingga setiap sektor memiliki kontribusi penting.
“Tidak ada sektor yang paling dominan. Jika satu sektor tidak ramah lingkungan, dampaknya akan dirasakan sektor lain, mulai dari pertanian, peternakan hingga kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Rancangan perda tersebut juga mengatur mekanisme insentif dan disinsentif.
Pihak yang berperan menjaga kelestarian lingkungan akan mendapatkan insentif, sementara pelanggaran terhadap pengelolaan DAS akan dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kludolfus juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.
Menurutnya, kondisi lingkungan yang terjaga akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Jika ekologinya baik, maka manfaat ekonominya akan dirasakan masyarakat, yang pada akhirnya memperkuat aspek sosial,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan perda ini masih akan berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor guna memperkuat substansi kebijakan.
Dalam penyusunannya, BPDAS Benain Noelmina turut menggandeng sejumlah lembaga seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, serta Politani Kupang untuk memastikan kajian ilmiah yang komprehensif.
“Perda ini diharapkan menjadi dasar kuat dalam pengelolaan DAS berkelanjutan di NTT, sehingga potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menimbulkan kerentanan,” pungkasnya.






