Hukum  

Solidaritas bagi Perempuan dan Anak, PMKRI Kupang Gelar Aksi di Kejati NTT,Jaksa Harus Tahan Mokris Lay

KUPANG,NW.id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa (27/1/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan keadilan atas kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay.

Presidium GERMAS PMKRI Cabang Kupang, Yido Manao, menegaskan aksi ini merupakan bentuk kepedulian serius PMKRI terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT, khususnya di Kota Kupang.

“Besok kami dari sejumlah organisasi mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati NTT. Ini bentuk kepedulian kami terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan dan penelantaran,” ujar Yido kepada media, Senin malam (26/1/2026).

BACA JUGA:  PMKRI Kupang Demo Kejati NTT, Desak Jaksa Tahan Mokris Lay Saat Tahap II karena Dinilai Tak Bermoral

Yido menegaskan, kekerasan dan penelantaran terhadap anak merupakan tindak kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi.

Negara, menurutnya, memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT semakin marak. Karena itu kami mendesak jaksa agar menahan tersangka Mokris Lay saat pelimpahan tahap II,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, PMKRI akan membawa sejumlah poin tuntutan. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar melakukan penahanan terhadap Mokris Lay saat proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT.

BACA JUGA:  PSMTI NTT Gelar Kupang Lampion Food Street Market 2026,  Kolaborasi Budaya dan Ekonomi Kreatif

“Jaksa harus berani menahan tersangka. Jangan ada kesan melindungi pelaku. Penegakan hukum harus berpihak pada perempuan dan anak,” tandas Yido.

Selain menuntut penahanan tersangka, aksi ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

“Jangan sampai korban diposisikan seolah-olah tersangka. Kita semua lahir dari rahim perempuan. Lindungi anak karena mereka adalah aset bangsa dan masa depan Indonesia,” ujarnya.

PMKRI juga menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan berpihak pada korban dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, Polda NTT memastikan akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II kasus penelantaran istri dan anak dengan tersangka Mokris Lay ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, di Kantor Kejati NTT.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi Bank NTT, Notaris jadi Saksi,Cover Note Jadi Dasar Pencairan, Paskalia Tak Terlibat Langsung

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan tahap II meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum.

“Dengan tahap II, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati NTT juga menegaskan bahwa peluang penahanan terhadap tersangka tetap terbuka dan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum setelah tahap II dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *