KUPANG,NW.id– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa (27/1/2026).
Dalam aksi tersebut, PMKRI mendesak jaksa penuntut umum untuk segera menahan tersangka Mokris Imanuel Lay alias Mokris saat pelaksanaan tahap II yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026.
Koordinator Umum PMKRI Kupang, Ido Manao, menyampaikan bahwa Mokris Lay telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan.
“Kami mendesak jaksa penuntut umum agar menahan tersangka Mokris Lay saat tahap II besok. Proses hukum harus berjalan tegas dan adil,” ujar Ido Manao dalam orasinya.
Ido menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, apalagi tersangka merupakan anggota DPRD yang seharusnya menjaga moral dan etika publik.
“Sebagai wakil rakyat, dia harus memberi teladan. Karena itu kami minta jaksa segera menahan tersangka Mokris Lay,” tegasnya.
PMKRI Kupang menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum.
“Dengan dilaksanakannya tahap II, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke kejaksaan untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Henry.
Sebelumnya, Kejati NTT juga menegaskan bahwa peluang penahanan terhadap tersangka tetap terbuka dan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum setelah tahap II dilakukan.






