Sidang Korupsi Bank NTT, Notaris jadi Saksi,Cover Note Jadi Dasar Pencairan, Paskalia Tak Terlibat Langsung

KUPANG.NW.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT yang menjerat mantan Kepala Divisi Kredit, Paskalia Uun Bria, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, dengan menghadirkan dua notaris sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi yang diperiksa yakni Notaris Albert Riwu Kore dan Notaris Cristina Lomi. Terdakwa Paskalia Uun Bria hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto Ekon, Joao Meco, S.H., dan Ferdy Martaen.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Harlina Rayes, S.H., M.Hum., bersama hakim anggota Lisbet Adelina, S.H. dan Sutarno, S.H., M.H.

BACA JUGA:  Pemilik Restoran Nelayan Kupang Disomasi Advokat, Diduga Ingkar Bayar Fee Usai Terima Uang dari DPRD

Dalam pemeriksaan saksi, Hakim Anggota Lisbet Adelina secara intensif menggali keterangan Notaris Cristina Lomi, khususnya terkait penerbitan salinan akta dan proses pengikatan perjanjian kredit.

Di persidangan terungkap bahwa Notaris Cristina Lomi tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa Paskalia Uun Bria dalam proses penandatanganan perjanjian kredit. Pengakuan tersebut menjadi sorotan majelis hakim.

Hakim Lisbet Adelina menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut dan menegaskan bahwa saksi tidak menjalankan prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Notaris.

Selain itu, terungkap fakta bahwa akta perjanjian kredit tidak ditandatangani oleh terdakwa Paskalia Uun Bria, melainkan oleh pihak lain bernama Meshak, sehingga semakin memperkuat keraguan majelis hakim terhadap keabsahan proses pengikatan kredit tersebut.

BACA JUGA:  Cegah PMI Terjerat Rentenir, Bank NTT Sediakan Kredit hingga Rp100 Juta

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Dr. Yanto Ekon menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki peran langsung dalam pencairan kredit setelah diterbitkannya cover note oleh notaris.

“Dalam SOP Bank NTT, pencairan kredit dapat dilakukan apabila telah ada cover note. Dengan diterbitkannya cover note tersebut, maka secara prosedural pencairan kredit dimungkinkan,” ujar Yanto kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa peran kliennya telah terputus karena cover note bukan diserahkan oleh terdakwa, melainkan oleh pihak lain.

Menurutnya, notaris justru memiliki peran penting dalam menjelaskan status dokumen asli kepada pihak bank.

BACA JUGA:  Mokris Lay Segera Duduk di Kursi Terdakwa,Korban Surati Ketua DPRD Desak pemberhentian

“Seharusnya jika dokumen asli belum ada, dinyatakan secara tegas agar kredit tidak dicairkan. Namun yang disampaikan justru bahwa dokumen sedang dalam proses pengecekan di BPN,” jelasnya.

Sidang perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT ini diskors sementara dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ketiga, Rahmat, S.E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *