Ahmad Yohan Desak Pemerintah Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal dan Resort Tanpa Amdal di Labuan Bajo

Anggota DPR RI Ahmad Yohan

Kupang, NW, id — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, mendesak pemerintah pusat agar segera menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aktivitas penambangan tanpa izin itu disebut telah menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat.

Yohan mengatakan, setelah isu ini mencuat, ia langsung berkoordinasi dengan Kepala Balai Taman Nasional Komodo (TNK). Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa tambang emas ilegal tersebut berada di luar wilayah TNK.

“Ketika mendapat informasi awal, saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Taman Nasional Komodo. Beliau menyampaikan bahwa posisi tambang ilegal itu berada di luar kawasan TNK.

Kalaupun terbukti melanggar dan tidak memiliki izin, tentu kita akan minta agar segera ditindak secara tegas,” ujar Yohan, Minggu (7/12/2025).

BACA JUGA:  Wagub NTT Dampingi Menko AHY Tinjau Proyek Strategis di Labuan Bajo,Bahas Pengembangan Bandara Hingga Jalan

Politikus PAN tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterimanya terkait tambang ilegal telah diteruskan ke kementerian terkait untuk dilakukan penyelidikan.

Selain tambang ilegal, Yohan juga menyoroti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberadaan 69 Resort & Beach Club di Labuan Bajo yang diduga beroperasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan tidak membayar pajak.

“Semua informasi yang masuk ke saya sudah saya teruskan ke masing-masing kementerian untuk dilakukan penyelidikan, baik terkait tambang emas maupun pembangunan hotel di kawasan laut itu, apakah sudah mengantongi izin atau belum,” terangnya.

Namun hingga kini, ia mengaku belum mendapat jawaban resmi dari kementerian. Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti hal tersebut dalam rapat bersama mitra Komisi IV.

“Sampai hari ini kami belum mendapat jawaban resmi. Pada rapat berikutnya kami akan meminta penjelasan dari mitra Komisi IV, baik dari Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mudah-mudahan pada masa sidang berikutnya sudah ada kejelasan,” ujarnya.

BACA JUGA:  SK “Rahasia” Copot Kepsek SMKN 5 Kupang, Araksi NTT Desak Gubernur Pulihkan Jabatan dan Copot Kadis Pendidikan

Menurut Yohan, dua persoalan tersebut telah menimbulkan kegelisahan dan polemik di Manggarai Barat. Karena itu, ia meminta kementerian terkait agar responsif dalam menangani masalah tersebut demi mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Kedua masalah ini sudah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Saya sudah meminta kementerian untuk responsif, jangan lambat, karena masyarakat sudah gelisah,” tegasnya.

Yohan menambahkan bahwa sebagai anggota DPR RI dari Dapil NTT I, ia akan terus berkoordinasi dengan seluruh kementerian termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meski tidak bermitra langsung dengan Komisi IV.

“Karena banyak sekali pertanyaan dari masyarakat, pemerintah pusat harus segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan yang bisa berujung pada kerusuhan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Diduga Intimidasi Korban dan Anak, PIAR NTT Desak Jaksa Tahan Mokris Lay Saat Tahap II

Yohan juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Kepala TNK, 69 Resort & Beach Club serta bangunan hotel di atas permukaan laut berada di luar kawasan Taman Nasional Komodo, sehingga menjadi kewenangan kementerian teknis lainnya.

“Resort itu tidak masuk kawasan TNK. Begitu juga hotel yang dibangun di atas air laut. Itu di luar tanggung jawab TNK dan menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menemukan bahwa 69 Resort & Beach Club diduga tidak mengantongi Amdal dan tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebagian bangunan resort mewah tersebut berdiri di atas laut dalam bentuk vila-vila tabung putih di Pulau Kelapa, sekitar 10 menit dari Labuan Bajo menggunakan speedboat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *