Kupang.NW.id — Praktik administrasi yang diduga menyimpang, melampaui kewenangan, dan beraroma penyalahgunaan kekuasaan mengguncang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT secara tegas mendesak Gubernur NTT Melkiades Laka Lena dan DPRD NTT untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) pembebasan sementara dari jabatan Kepala SMKN 5 Kota Kupang atas nama DRA. Safirah Cornelia Abineno, sekaligus memulihkan jabatannya sebagai kepala sekolah.
Tak hanya itu, Araksi juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo beserta para kepala bidang terkait dicopot dari jabatannya, karena dinilai telah melakukan tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Desakan tersebut menyusul terbitnya SK pembebasan sementara dari jabatan terhadap Safirah Cornelia Abineno yang dinilai cacat hukum, cacat prosedur, melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, serta bertentangan secara terang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, kepada media ini, Senin (19/01/2026), menegaskan bahwa PP 94 Tahun 2021 Pasal 5 harus dipahami secara utuh dan komprehensif, bukan dipotong-potong untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang.
“PP 94 Tahun 2021 bukan alat politik, bukan senjata balas dendam birokrasi, dan bukan ruang gelap untuk membunuh karier ASN. Jika pejabat menghukum tanpa prosedur, tanpa hak membela diri, dan melampaui kewenangan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, itu bukan lagi kelalaian, itu penyalahgunaan wewenang,” tegas Alfred.
Menurutnya, setiap sanksi disiplin ASN wajib melalui pemeriksaan objektif, memberikan hak pembelaan diri, serta menjunjung kepastian hukum dan profesionalitas.
Araksi NTT juga menyoroti keras Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 862/2578/PK4.2/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan atas nama Safirah Cornelia Abineno.
Keputusan tersebut dinilai janggal dan sarat dugaan maladministrasi karena diberi klasifikasi “RAHASIA”, padahal menyangkut hak kepegawaian, jabatan, dan martabat seorang ASN.
“Ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. SK jabatan ASN bukan dokumen intelijen negara,” kata Alfred.
Lebih mengejutkan lagi, Safirah Cornelia Abineno mengaku baru menerima salinan SK tersebut pada 4 Juli 2025, hampir satu tahun setelah keputusan diterbitkan.
“Saya tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan yang adil, tidak pernah diberi ruang membela diri, dan SK itu baru saya terima setelah satu tahun. Ini bukan pembinaan ASN, ini penghukuman sepihak,” ujar Safirah.
Araksi juga menemukan kejanggalan serius dalam tahapan sanksi. Sebelum SK pembebasan sementara diterbitkan, Safirah hanya dikenai hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis melalui SK Nomor: 862/2499.1/PK4.2/2024 tertanggal 26 Juni 2024.
Namun, hanya berselang beberapa hari, langsung diterbitkan SK pembebasan sementara dari jabatan yang termasuk kategori hukuman disiplin berat.
“Ini loncatan sanksi yang brutal dan tidak dikenal dalam hukum administrasi. PP 94 Tahun 2021 tidak mengenal hukuman lompat tangga. Semua harus bertahap dan terukur,” tegas Alfred.
Keanehan lain, Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMKN 5 Kupang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan SK pembebasan, memunculkan dugaan kuat bahwa penggantian jabatan telah disiapkan sebelum proses disiplin berjalan.
Ironisnya, pengawas binaan, koordinator pengawas, hingga Korwas Dikmen Kota Kupang tidak pernah dilibatkan dalam proses penanganan kasus ini.
Alfred Baun menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan personal, melainkan skandal tata kelola pendidikan di NTT.
“Ketika Presiden membangun fasilitas pendidikan ratusan miliar rupiah di NTT, yang dipertontonkan justru pembunuhan karakter dan karier kepala sekolah yang berprestasi. Ini tamparan keras bagi dunia pendidikan,” ujarnya.
Gubernur NTT segera mencabut SK pembebasan sementara dan memulihkan jabatan Safirah Cornelia Abineno sebagai Kepala SMKN 5 Kota Kupang.
DPRD NTT menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan beserta pejabat terkait.
“Kalau Gubernur dan DPRD diam, maka diam itu adalah persetujuan. Negara tidak boleh tunduk pada maladministrasi. Jabatan Safirah harus dipulihkan dan pejabat yang melampaui kewenangan wajib disingkirkan,” pungkas Alfred.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata atas keberanian politik dan komitmen hukum Pemerintah Provinsi NTT dalam menegakkan disiplin ASN secara adil, beradab, dan sesuai amanat PP 94 Tahun 2021.






