Diduga Intimidasi Korban dan Anak, PIAR NTT Desak Jaksa Tahan Mokris Lay Saat Tahap II

Ketua PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik

KUPANG,NW.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membuka peluang melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak.

Mokris Lay diketahui merupakan anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024–2029. Perkara yang menjeratnya kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT kepada jaksa penuntut umum.

Pendamping korban dari LSM PIAR NTT,Ir. Sarah Lery Mboeik,menyampaikan apresiasi kepada jaksa peneliti Kejati NTT yang telah menyatakan berkas perkara tersangka Mokrianus Lay lengkap.

Ia menegaskan, pihaknya sejak awal mendorong agar tersangka dilakukan penahanan.

BACA JUGA:  Mokris Lay Ditahan Kejaksaan, Ketua DPD Hanura NTT Nyatakan Segera Proses PAW

“Sejak awal penetapan sebagai tersangka, kami dari PIAR NTT sudah mendorong agar yang bersangkutan ditahan.

Dengan dinyatakannya berkas P-21, kami kembali menegaskan agar penahanan dilakukan pada tahap II,” kata Sarah, Rabu (22/1/2026).

Menurut Sarah, penahanan sangat penting dilakukan karena tersangka diduga masih melakukan intimidasi terhadap korban dan anak-anak, sehingga berpotensi mengganggu proses hukum dan kondisi psikologis korban.

“Sampai saat ini korban masih mengalami tekanan dan intimidasi. Karena itu kami berharap jaksa segera melakukan penahanan agar korban tidak terus merasa terancam,” ujarnya.

Selain melindungi korban, penahanan dinilai akan mempermudah koordinasi jaksa dalam proses penuntutan serta memberikan efek jera bagi tersangka yang merupakan pejabat publik.

BACA JUGA:  Mokris Lay Ditahan Kejari, Hanura Kota Kupang Masih Tunggu Arahan DPD Soal PAW

“Tersangka ini anggota DPRD, seharusnya memberi contoh dalam menaati hukum. Justru yang terjadi, ia melanggar aturan yang dibuat negara. Ini harus menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD lainnya,” tegas Sarah.

Ia menambahkan, tidak ada satu pun ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa anggota DPRD tidak dapat ditahan.

“Semua warga negara sama di depan hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota DPRD,” katanya.

Sarah juga menekankan bahwa Mokris Lay dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga penahanan dinilai sangat relevan.

Lebih lanjut, ia menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan menangani perkara ini secara serius dan berpihak pada korban, terlebih kasus ini menyangkut perempuan dan anak.

BACA JUGA:  Anggota DPDR Mukris Lay Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

“Kami percaya pimpinan Kejaksaan Negeri Kota Kupang memiliki sensitivitas tinggi terhadap korban, apalagi kasus ini menyangkut perempuan dan anak. Penegakan hukum harus berjalan adil dan berperspektif korban,” ujarnya.

Ia berharap, penahanan terhadap tersangka dapat menjadi pesan tegas bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekaligus mendorong korban kekerasan dalam rumah tangga lainnya untuk berani melapor.

“Kasus KDRT di NTT cukup tinggi. Penahanan ini penting sebagai bentuk keseriusan negara melindungi perempuan dan anak,” pungkas Sarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *