Lahan Masuk Proyek KSIGN Rote Ndao,Christ B.M Johannis.S.H Apresiasi KKP, Siap Ganti Untung, Tunggu Hitungan Appraisal

Chirst B.M. Johanes ,SH, Pemilik lahan di kawasan Tambak Garam Nasional Kabupaten Rote Ndao

KUPANG ,NW,id – Pemilik lahan bersertifikat di Kabupaten Rote Ndao, Christ B.M. Johannis, SH, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, serta pihak pertanahan yang dinilai cepat merespons surat keberatan yang ia layangkan.

Surat keberatan tersebut terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya dalam proyek strategis pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (KSIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Christ menjelaskan, sebagian lahan miliknya yang berada di Dusun Mokdale, Desa Daurendale, Kecamatan Landu Leko disebut telah masuk dalam area pembangunan kawasan industri garam nasional tersebut.

Sebagai pemilik lahan sekaligus advokat, Christ secara resmi telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) terkait penggunaan lahan yang menurutnya telah merusak sebagian tanah miliknya.

BACA JUGA:  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Ia mengatakan, setelah surat tersebut dilayangkan, pihak KKP bersama Pemerintah Daerah Rote Ndao dan instansi pertanahan telah melakukan rapat untuk membahas persoalan tersebut serta menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.

“Saya memberikan apresiasi kepada KKP, Pemda Rote Ndao dan pihak pertanahan yang cukup cepat merespons surat keberatan yang telah saya layangkan,” ujar Christ kepada media Jumat (6/3)

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut telah muncul kesepahaman bahwa lahan yang tidak disepakati untuk dibuat nota kesepahaman (MoU) akan dibeli oleh pemerintah melalui mekanisme ganti untung.

Selain itu, terhadap lahan-lahan yang belum memiliki sertifikat, baik miliknya maupun milik keluarga yang terdampak pembangunan tambak garam, akan difasilitasi untuk proses penerbitan sertifikat oleh pihak terkait.

Christ menjelaskan, hingga saat ini dirinya masih menunggu hasil perhitungan nilai ganti rugi dari tim appraisal independen yang akan menentukan nilai layak tanah tersebut.

BACA JUGA:  Belanja Pegawai NTT Capai 40 Persen, Melki dan Para Bupati Sepakat Lobi Tiga Kementerian

Ia menegaskan bahwa penentuan harga lahan tidak dapat hanya menggunakan acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), melainkan harus melalui perhitungan appraisal agar mendapatkan nilai yang lebih adil.

“Perhitungan appraisal itu bukan final terhadap harga layak tanah. Nanti setelah ada hasilnya kita akan lakukan komunikasi lagi,” jelasnya

Lebih lanjut, Christ menegaskan bahwa dirinya dan keluarga tidak menolak pembangunan kawasan industri garam nasional tersebut.

Bahkan selama ini pihak keluarga telah beberapa kali memberikan lahan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan fasilitas umum.

“Kami tidak keberatan tanah kami dipakai untuk pembangunan daerah. Kami sudah pernah memberikan lahan untuk puskesmas, pasar, sekolah bahkan tempat pariwisata demi kemajuan daerah,” katanya.

Karena itu, ia menilai anggapan bahwa dirinya tidak mendukung program pembangunan kawasan tambak garam nasional adalah keliru.

BACA JUGA:  Natal Nasional Gerindra di Sorong, Wagub NTT Jhoni Asadoma Tampil Bersama Hasyim Djoyohadikusumo

“Kalau ada yang beranggapan kami tidak mendukung program kawasan tambak garam nasional itu sangat keliru karena semua ada datanya dan bisa dicek,” tegasnya.

Christ menyebutkan, dari sekitar 60.000 meter persegi lahan bersertifikat miliknya, terdapat sekitar 30.000 meter persegi yang telah masuk dalam area pembangunan kawasan industri garam tersebut.

Selain itu, masih terdapat sejumlah lahan lain milik keluarga yang juga berpotensi terdampak proyek tersebut.

Ia berharap proses penyelesaian ganti untung dapat segera dilakukan setelah hasil perhitungan appraisal keluar, mengingat pemerintah telah menyatakan kesediaan untuk memberikan ganti untung terhadap lahan yang telah digunakan maupun yang mengalami kerusakan.

“Sudah ada kesepakatan bahwa lahan yang sudah dipakai dan lahan yang belum dipakai tetapi sudah dirusak, termasuk pohon-pohon yang ada di atasnya, semuanya akan dihitung oleh KKP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *