Polisi Gelar Rekon Pembunuhan Charles Utan, 7 Adegan diperagakan,Dua TSK Dijerat Pasal Berlapis

KUPANG,NW.id – Tabir kematian tragis Charles Rinaldi Utan (17) mulai terbuka. Penyidik Satreskrim Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam yang merenggut nyawa remaja tersebut.

Rekonstruksi berlangsung pada Jumat (9/1/2026) siang di lingkungan Markas Komando Polres Kupang.

Rekonstruksi sengaja digelar di lokasi alternatif demi menjaga keamanan dan menghindari potensi gesekan di tengah masyarakat.

Proses ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Helmi Wlidan, S.H., serta disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi dan keluarga korban.

Dalam rekonstruksi itu, penyidik menghadirkan tujuh adegan kunci yang menggambarkan secara rinci kronologi penganiayaan berdarah yang terjadi pada Selasa dini hari, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, di RT 07 RW 03 Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

BACA JUGA:  Dipicu Miras, Pria di Fatukoa Tikam Teman Kost, Korban Alami Luka Parah di Pinggang

Adegan awal memperlihatkan dua pelaku berada di dalam tenda acara sambil menenggak minuman keras tradisional jenis sopi.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, cekcok pun terjadi hingga berujung pada aksi penyerangan.

Penyidik mengungkap, dua tersangka terlibat aktif dalam kejadian tersebut.

Salah satu pelaku lebih dulu menyerang korban, sebelum pelaku lainnya menusuk korban menggunakan pisau.

Tusukan tersebut membuat Charles roboh bersimbah darah. Dalam kondisi kritis, korban sempat dievakuasi menggunakan mobil pikap ke Rumah Sakit Naibonat. Namun nyawanya tidak tertolong.

BACA JUGA:  Mukris Lay Dituntut 6 Bulan,Ujian Nurani Tiga Hakim Perempuan Untuk Keadilan Hukum bagi Korban Penelantaran Anak

Tersangka utama berinisial KM (23), warga Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat.

Kuasa hukum keluarga korban, Leo Lata Open, S.H., didampingi Hangri Pah, S.H., menyatakan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan terencana yang berujung pada kematian korban.

“Kami berharap agar penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Keluarga korban butuh kepastian hukum.

BACA JUGA:  Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas di Kupang, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi Usai Dihakimi Massa

Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi nyawa seorang anak yang direnggut,” tegas Leo.

Ia menambahkan, korban merupakan anak kandung Zakeos Utan, yang baru datang dari kampung untuk menghadiri acara keluarga.

Alih-alih pulang membawa kebahagiaan, korban justru kembali dalam peti jenazah, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *