Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas di Kupang, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi Usai Dihakimi Massa

Tim Resmob Polda NTT amankan pelaku pemerkosaan

KUPANG.NW.id -Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pemuda berinisial AS (20) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Batuplat, Kota Kupang.

Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT pada Sabtu (28/3/2026) malam, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial J.D.A.L. (21).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob yang dipimpin IPDA Theorangga Rohi langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA:  Sakit Hati Dipecat, Dua Pemuda di Kupang Diduga Keroyok Mantan Rekan Kerja, Polsek Kota Lama Tangkap Pelaku

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati situasi memanas, di mana warga telah berkumpul dan sebagian melakukan aksi penganiayaan terhadap terduga pelaku.

Untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali, polisi segera mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Markas Ditreskrimum Polda NTT guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat diamankan, pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman keras. Sementara itu, korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian kemaluan dan telah mendapatkan penanganan medis.

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Tim Zero Ditreskrimum Polda NTT bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Wanita di Kupang Jadi Mucikari, Jual Pelajar SMP ke Tujuh Pria, Polisi Ungkap Praktik TPPO

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan tegas.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan maksimal, terutama mengingat korban merupakan perempuan penyandang disabilitas,” tambahnya.

BACA JUGA:  Tak Ditahan Meski Jadi TSK Dugaan Asusila Anak, Piche Kota Wajib Lapor, Ayah DPRD Jadi Penjamin

Polda NTT menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *