Mukris Lay Dituntut 6 Bulan,Ujian Nurani Tiga Hakim Perempuan Untuk Keadilan Hukum bagi Korban Penelantaran Anak

Tiga hakim perempuan pengadilan negeri Kupang

KUPANG.NW.id Di ruang sidang yang tenang, ada luka yang tak terlihat. Luka itu bukan hanya soal hukum, tetapi tentang seorang perempuan dan anak yang merasa ditinggalkan, diabaikan, dan menunggu keadilan yang belum pasti datang.

Kasus dugaan penelantaran anak yang menjerat terdakwa Mukris Lay kini tengah disidangkan di Pengadilan.

Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, SH., M.Hum., bersama dua hakim anggota, Sisera Nenohayfeto, SH., dan Olinviarin Taopan, SH., M.H.

Tuntutan enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi titik yang memicu perdebatan, bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang batin korban.

Bagi Anggi Widodo, ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah cerita tentang perjuangan, tentang rasa sakit yang tak mudah dijelaskan, dan tentang harapan agar negara benar-benar hadir melindungi mereka yang lemah.

BACA JUGA:  Rugikan 40 Korban hingga Rp700 Juta, Kasus Investasi Bodong,Polda NTT Selesaikan Restorative Justice

Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, SH, harapan itu kini disandarkan pada tiga sosok perempuan yang duduk sebagai majelis hakim.

“Tiga hakim ini adalah perempuan. Kami berharap mereka tidak hanya melihat berkas perkara, tetapi juga merasakan apa yang dirasakan korban,” ujarnya pelan namun tegas.

Dalam pandangan Ferdy, perkara penelantaran anak tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa. Ada dimensi kemanusiaan yang lebih dalam, ada penderitaan yang tidak selalu tertuang dalam dokumen hukum.

Ia mempertanyakan, apakah rasa sakit seorang ibu dan anak yang ditelantarkan tidak cukup menjadi pertimbangan? Apakah jeritan yang tak terdengar itu tidak mampu menggugah nurani?

BACA JUGA:  Enam Pelaku Pengeroyokan Anak di Kupang Diancam  3,5 Tahun Penjara atau Denda 72 Juta

Di sisi lain, Anggi Widodo mencoba tegar. Ia memahami bahwa tuntutan jaksa adalah bagian dari proses hukum.

Namun, ia juga menyimpan kekhawatiran—bahwa keadilan bisa saja tereduksi oleh tekanan, oleh persepsi publik, atau bahkan oleh cara pandang yang sempit terhadap hukum itu sendiri.

“Kami hanya berharap hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tanpa tekanan, tanpa rasa takut,” ungkapnya.

Di tengah sorotan yang semakin luas, kasus ini perlahan berubah menjadi cermin. Cermin bagi sistem hukum, bagi keberpihakan terhadap perempuan dan anak, dan bagi keberanian hakim dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA:  Jaga Integritas Partai, Hanura Resmi Usulkan Pergantian Mokris Lay dari Ketua Fraksi DPRD

Jika putusan nanti menyatakan tidak terbukti, jalan hukum memang masih terbuka. Namun lebih dari itu, ada kekhawatiran yang lebih besar: apakah kasus serupa akan terus berulang?

“Kalau ini dianggap biasa, maka akan ada banyak kasus lain yang mengikuti,” kata Ferdy.

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim. Pada tiga perempuan yang bukan hanya dituntut untuk memutus perkara, tetapi juga diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih dalam—keadilan yang tidak hanya tertulis, tetapi juga terasa.

Di balik palu yang akan diketuk nanti, ada harapan yang menggantung. Harapan seorang korban, dan mungkin juga harapan banyak perempuan dan anak di luar sana yang menunggu untuk didengar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *