Hukum  

Kakanwil HAM NTT Oce Boymau, Penguatan HAM Harus Menjangkau Desa, Sekolah hingga Ruang Digital

Kakanwil HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau,

KUPANG.NW.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia resmi memperkuat kolaborasi dalam upaya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang HAM.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan Menteri HAM RI, Natalius Pigai, di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Senin (8/6/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di NTT melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Jaga Natal Damai 2025, Banser NTT Siagakan Ratusan Anggota di Gereja

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, mengatakan nota kesepakatan tersebut merupakan fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan HAM yang lebih dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, NTT masih menghadapi sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius, seperti stunting, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta maraknya ujaran kebencian di ruang digital.

“Melalui kerja sama ini, berbagai persoalan tersebut akan ditangani secara lebih terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Oce menjelaskan, terdapat tiga agenda prioritas yang akan menjadi fokus bersama. Pertama, mempercepat penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka, Penetapan Tersangka Albert Riwu Kore Tak Prematur, Sah Sesuai KUHAP

Kedua, memperluas pendidikan dan literasi HAM hingga ke tingkat desa dan sekolah melalui Program Desa Sadar HAM. Ketiga, memperkuat regulasi daerah yang berperspektif HAM.

Selain itu, Kementerian HAM dan Pemerintah Provinsi NTT juga akan mengembangkan Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian atau Kampung Redam.

Program ini dirancang sebagai ruang untuk memperkuat toleransi, membangun rekonsiliasi sosial, menyelesaikan konflik secara damai, serta menumbuhkan budaya penghormatan terhadap HAM yang berakar pada kearifan lokal masyarakat NTT.

Pemerintah berharap berbagai program tersebut mampu memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya hak asasi manusia sekaligus mendorong terciptanya kehidupan sosial yang harmonis dan berkeadilan.

BACA JUGA:  Diperiksa Polisi, Ketua Panitia Pemilihan Kopdit Swasti Sari Ungkap Proses Diambil Alih & Tak Dilibatkan Sejak Pleno

Melalui nota kesepakatan ini, NTT diharapkan menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam membangun budaya penghormatan terhadap HAM, mulai dari tingkat pemerintah hingga masyarakat di akar rumput.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emelia J. Nomleni, Plh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *