Jelang Tuntutan, Korban Minta JPU Tuntut Ade Kuswandi Seberat-Beratnya, Kerugian Capai Rp152 Miliar

KUPANG, NW.id – Menjelang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen perusahaan yang menjerat terdakwa Ade Kuswandi, salah satu korban, Fauzi Said Djawas, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menjatuhkan tuntutan pidana seberat-beratnya sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan karena perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kupang itu dinilai telah menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Kerugian perusahaan disebut mencapai sekitar Rp152 miliar, belum termasuk dampak lain berupa kewajiban perpajakan serta kerugian sosial dan psikologis yang dialami para korban.

Perkara yang telah memasuki tahap akhir persidangan itu dijadwalkan kembali disidangkan pada 3 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Fauzi mengatakan, selama persidangan berlangsung berbagai fakta dan keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah semakin memperjelas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

“Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya tindakan yang merugikan perusahaan dan banyak pihak. Kerugian tersebut juga tidak dibantah oleh terdakwa,” ujar Fauzi, Minggu (31/5/2026).

BACA JUGA:  Lima Kasus TPPO Diduga Di-SP3, Aktivis, Tokoh Agama dan Mahasiswa Nilai Kapolda NTT Gagal Tangani Perdagangan Orang

Menurut Fauzi, salah satu fakta penting yang mengemuka di persidangan adalah pengakuan terdakwa terkait penggunaan dokumen PT Arsenet Global Solusi (AGS) yang diduga dipalsukan untuk kepentingan pengajuan IP Address kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Ia menilai pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Selain kerugian materiil yang besar, Fauzi juga menyoroti sikap terdakwa yang hingga kini dinilai belum menunjukkan itikad baik kepada para korban.

“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya, kepada perusahaan, maupun kepada pihak-pihak lain yang turut menjadi korban akibat perbuatan tersebut,” tegasnya.

Fauzi mengungkapkan, dirinya bukan satu-satunya pihak yang merasa dirugikan. Sedikitnya terdapat sekitar 50 pihak lain yang juga terdampak dan kini tengah mempertimbangkan langkah hukum guna mendapatkan perlindungan atas hak-hak mereka.

BACA JUGA:  Laporan Penipuan Rp97 Juta Proyek Dapur MBG SPN Polda NTT, Francisco:Ada Dugaan Intervensi Oknum Polisi

Ia menegaskan akan menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.

Gugatan tersebut mencakup kerugian ekonomi, dampak sosial, hingga trauma psikologis yang dialami selama menjadi pemegang saham PT Arsenet Global Solusi.

Dalam keterangannya, Fauzi meminta JPU mempertimbangkan sejumlah hal sebelum membacakan tuntutan, antara lain menuntut terdakwa secara maksimal sesuai pasal yang didakwakan, memperhitungkan seluruh keadaan yang memberatkan, tidak memberikan keringanan tanpa dasar hukum yang jelas, serta memastikan proses penuntutan berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas intervensi.

Meski demikian, Fauzi tetap menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

Apresiasi itu diberikan kepada penyidik Polresta Kupang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, serta majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Ia berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

BACA JUGA:  Rugikan 40 Korban hingga Rp700 Juta, Kasus Investasi Bodong,Polda NTT Selesaikan Restorative Justice

“Penegakan hukum yang tegas dan adil akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Selain memberikan keadilan bagi korban, hal itu juga menjadi pesan bahwa setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 18 Mei 2026, terdakwa Ade Kuswandi mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menggunakan dokumen yang mengatasnamakan PT Arsenet Global Solusi untuk memperoleh IP Address dari APJII.

Setelah IP Address diperoleh, layanan tersebut disebut tidak digunakan oleh perusahaan yang dicantumkan dalam pengajuan, melainkan disewakan kepada pihak lain melalui perusahaan milik pribadi terdakwa.

Dengan agenda pembacaan tuntutan yang tinggal menghitung hari, perhatian publik kini tertuju pada langkah Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan tuntutan terhadap terdakwa.

Kasus ini dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur, khususnya dalam perkara yang berdampak luas terhadap dunia usaha dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *