Gama Ferroh Sebut Oknum Penyidik Siber Todong Senjata Api, Polda NTT Pastikan Tidak Ada Senpi Saat Penggeledahan

Gama Ferroh didampingi Kuasa hukumnya Leo Lata Open, SH dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra,

KUPANG.NW.id – Polemik penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan akun media sosial anonim “Lika-Liku NTT” terus bergulir.

Gama Ferroh mengaku mengalami intimidasi berupa penodongan senjata api oleh oknum penyidik Siber Polda NTT saat proses penggeledahan berlangsung. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Polda NTT.

Kepada media, Gama Ferroh mengaku peristiwa itu terjadi pada malam 26 Mei 2026 saat dirinya dibawa penyidik menuju rumah orang tuanya di BTN Kolhua, Kota Kupang.

Menurut Gama, dalam perjalanan menggunakan mobil bersama beberapa anggota polisi, seorang oknum penyidik yang disebutnya berinisial ARR diduga mengarahkan senjata api ke keningnya dan memaksanya mengakui sebagai admin akun TikTok “Lika-Liku NTT”.

“Saya dipaksa mengaku sebagai admin akun Lika-Liku NTT. Dalam perjalanan ke rumah orang tua saya, ada oknum penyidik yang menodongkan senjata api ke kening saya dan meminta saya mengaku agar mereka tidak capek lagi melakukan pemeriksaan,” ujar Gama.

BACA JUGA:  Serius Lindungi Perempuan dan Anak, Polda NTT Luncurkan Kampung Bekapan di Kota Kupang

Ia mengaku saat itu sempat mempertanyakan alasan penyidik memaksanya mengaku, padahal telepon genggam miliknya telah diperiksa sebelumnya.

Gama juga menilai proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur. Ia mengaku sempat diperiksa, rumahnya digeledah, telepon genggamnya diperiksa, namun kemudian dilepaskan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gama Ferroh, Leo Lata Open, SH, turut mempertanyakan prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Siber Polda NTT.

Menurut Leo, penggeledahan di rumah kliennya yang berlokasi di RT 006/RW 002, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, diduga tidak melibatkan pemerintah setempat maupun saksi yang seharusnya hadir dalam proses tersebut.

“Penggeledahan rumah klien kami dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum dan tanpa melibatkan pemerintah setempat. Padahal lokasi tersebut merupakan tempat kedua yang digeledah oleh penyidik Subdit Siber Polda NTT,” kata Leo.

Ia juga menyebut kliennya mengaku mengalami intimidasi selama proses penggeledahan berlangsung.

BACA JUGA:  Gama Ferroh Adukan Dugaan Kriminalisasi oleh Penyidik Krimsus Polda NTT ke Komnas HAM RI

“Klien kami menerangkan bahwa sejak penggeledahan di rumah pertama hingga rumah kedua, ia diduga ditodong senjata api dan diminta mengakui sebagai pemilik akun TikTok Lika-Liku NTT,” ujarnya.

Leo mengungkapkan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RT 006, Hangga Kabora, yang menurutnya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 KUHAP, kata Leo, penggeledahan rumah seharusnya dilakukan dengan memenuhi persyaratan hukum, termasuk kehadiran saksi atau aparat setempat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pihaknya menilai tindakan penyidik tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Polda NTT membantah tudingan adanya intimidasi maupun penggunaan senjata api dalam penanganan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses yang berlangsung di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis, serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua DPC Gerindra TTU Kristo Haki Dipolisikan, Kuasa Hukum, Tuduhan Tak Mendasar, Siap Lapor Balik

Menurut Henry, hasil pendalaman internal menunjukkan proses penggeledahan telah didokumentasikan melalui rekaman video dan tidak ditemukan adanya tindakan pemaksaan maupun intimidasi terhadap pihak yang diperiksa.

Polda NTT juga membantah informasi yang menyebut adanya penggunaan senjata api oleh anggota Ditreskrimsus saat kegiatan tersebut berlangsung.

“Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ada anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang membawa maupun menggunakan senjata api saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegas Henry.

Selain itu, Polda NTT memastikan tidak ada barang atau uang milik pihak terkait yang hilang selama proses berlangsung. Laptop yang sempat diamankan untuk kepentingan penyidikan juga telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Polda NTT menegaskan penanganan perkara akun “Lika-Liku NTT” dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *