Sadis, WN Timor Leste Bacok dan Aniaya Pacar di Kupang, Korban Selamat Usai Lompat dari Jendela

Istimewa

KUPANG.NW.id – Aksi penganiayaan brutal yang dilakukan seorang warga negara Timor Leste terhadap kekasihnya sendiri menggemparkan warga Perumahan Puri Rahayu, Desa Noelbaki, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban, GVDR (25), warga Desa Oebelo, mengalami luka serius setelah diserang menggunakan parang dan pisau oleh pacarnya, DDSDJ (23), pada Rabu (27/5/2026) malam.

Dalam kondisi terluka dan ketakutan, korban nekat melompat keluar melalui jendela kamar demi menyelamatkan nyawanya.

Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Helmi Wildan melalui Kasi Humas Polres Kupang Ipda Lalu Hidayat mengatakan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Benar, kasus tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polres Kupang dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Lalu Hidayat.

BACA JUGA:  Modal Uang Palsu dari TikTok, Pembeli Sapi di TTS Tipu Warga Rp22,5 Juta, Polisi Amankan Pelaku

Menurut keterangan polisi, peristiwa itu bermula ketika tersangka pulang ke rumah kontrakan dalam kondisi mabuk. Setibanya di rumah, pelaku langsung marah-marah dan membanting pintu dengan keras.

Saat itu korban sedang berada di dapur memotong daging. Tanpa alasan yang jelas, tersangka kemudian mengambil pisau dan parang lalu menyerang korban.

Korban disayat pada kedua kakinya, dipukul menggunakan bagian tumpul parang, ditendang, dan dianiaya secara berulang kali. Kekerasan semakin menjadi ketika pelaku mengayunkan parang yang mengenai tangan kiri dan bagian atas kepala korban.

BACA JUGA:  Kalah Judi dan Mabuk, Pria di Kupang Nekat Bakar Rumah Sendiri, Kerugian Ditaksir Rp70 Juta

“Pelaku semakin brutal dengan mengayunkan parang yang mengenai tangan kiri dan bagian atas kepala korban. Dalam kondisi terluka dan ketakutan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar melalui jendela kamar,” jelas Lalu.

Setelah berhasil kabur, korban berlari menuju rumah warga sekitar untuk meminta pertolongan. Warga kemudian membantu korban dan menghubungi pihak kepolisian.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada kaki kanan dan kiri, luka pada tangan kiri, luka di bagian atas kepala, serta sejumlah memar dan rasa sakit akibat pukulan dan tendangan yang diterimanya.

BACA JUGA:  DPRD Hasanudin Sampaikan Duka atas Tewasnya Dua Turis Austria di Cunca Wulang, Minta Pemda Mabar Evaluasi Infrastruktur Wisata

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan tersangka telah menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut sejak tahun 2025.

Karena tersangka merupakan warga negara asing, penyidik Polres Kupang telah berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste guna memastikan hak-hak hukum tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan.

“Penyidik telah berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste dan telah melakukan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap tersangka sebagai warga negara asing,” tambahnya.

Saat ini DDSDJ dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *