LABUAN BAJO.NW.id – Polemik dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, akhirnya mencapai titik akhir.
Kepolisian resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat menyita perhatian publik di Manggarai Barat dan NTT secara luas.
Dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin (4/5/2026), Hasanudin menyampaikan sikap legawa dan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan.
Ia menegaskan ingin menutup polemik tersebut dan kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Saya menghargai seluruh proses hukum yang sudah berjalan. Untuk ke depan, saya memilih fokus bekerja dan melayani masyarakat,” ujarnya.
Hasanudin mengaku lega setelah kasus yang menimpanya resmi dihentikan. Ia juga meluruskan bahwa keterlibatannya bermula dari permintaan bantuan administratif oleh pihak adat.
“Saya hanya diminta membantu mengetik surat keberatan oleh tua adat. Tidak pernah terpikir hal ini akan menjadi perkara hukum,” ungkapnya.
Ketua tim kuasa hukum, Aldi Dalton Ndolu, SH, menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan murni karena tidak cukup bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
“Ini murni soal alat bukti yang tidak terpenuhi. Tidak ada kaitan dengan restorative justice atau upaya damai,” tegasnya.
Ia juga membantah spekulasi yang berkembang di masyarakat yang mencoba mengaitkan SP3 dengan adanya intervensi atau kesepakatan tertentu.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Banri Jerry Jacob, menjelaskan bahwa inti persoalan sebenarnya berkaitan dengan surat keberatan terhadap notaris dalam sengketa tanah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindakan administratif yang sah dalam upaya memperjuangkan hak ahli waris bersama Tua Golo Nggoer, Sakarudin.
“Ini bukan tindakan pidana, melainkan bagian dari perjuangan hak atas tanah,” jelasnya.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka sempat mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda NTT.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan gelar perkara ulang yang dilakukan secara objektif dan profesional.
Hasil gelar perkara itulah yang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan.
Dengan terbitnya SP3, Hasanudin berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh spekulasi yang beredar.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kepercayaan publik dan menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab.






