KUPANG.NW,id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Kupang resmi mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura di Jakarta.
Usulan tersebut diajukan setelah Mokris Lay berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, membenarkan bahwa surat pengusulan PAW terhadap kadernya tersebut telah dikirimkan ke DPP Partai Hanura.
“Ya benar, partai sudah mengusulkan PAW Mokris Lay dan saat ini kita masih menunggu keputusan dari Mahkamah Partai Hanura. Usulan itu sudah kami sampaikan minggu lalu,” ujar Erwin kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Erwin menjelaskan, pengajuan PAW tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilakukan melalui mekanisme koordinasi berjenjang antara DPC, DPD hingga DPP.
Menurutnya, setelah pengusulan dilakukan, pihaknya kini menunggu keputusan dari Mahkamah Partai Hanura terkait proses selanjutnya.
Terkait sosok yang akan menggantikan Mokris Lay di DPRD Kota Kupang, Erwin menyebut nama Diana Bire sebagai calon pengganti.
Hal tersebut sesuai dengan data perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 serta surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang.
“Berkaitan dengan siapa yang menggantikannya adalah nomor urut dua dari Partai Hanura di daerah pemilihan Kota Raja dan Kota Lama, yakni Ibu Diana Bire,” jelasnya.
Ia berharap proses PAW tersebut dapat berjalan cepat agar Fraksi Hanura di DPRD Kota Kupang kembali lengkap dan dapat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat secara optimal.
Terancam Hukuman Penjara
Dalam perkara yang menjeratnya, Mokris Lay didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana KDRT dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pada dakwaan pertama, Mokris dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pasal ini, ia terancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sementara pada dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang juga telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Jika terbukti bersalah, Mokris Lay terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Saat ini, anggota DPRD Kota Kupang periode 2024–2029 dari Partai Hanura tersebut masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk kepentingan proses hukum. Perkara yang menjeratnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Sebelumnya, DPC Partai Hanura Kota Kupang juga telah mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Mokris Lay setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya dalam perkara tersebut.






