KUPANG,NW.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat di dalam kantor bank milik negara akhirnya berbuntut pidana. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT resmi menetapkan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kupang berinisial Rian Manuaian sebagai tersangka.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5/II/2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Februari 2026, setelah dilakukan gelar perkara pada 28 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Kantor BRI Cabang Kupang pada 16 Juli 2025 siang. Korban, advokat Isak Lalang Sir, SH, mengaku menjadi korban pemukulan dan pencekikan saat hendak menghadiri pertemuan klarifikasi terkait dokumen bank garansi dan cek senilai Rp749 juta milik kliennya.
Laporan polisi atas peristiwa itu tercatat dengan Nomor: LP/B/144/VII/2025/SPKT Polda NTT tertanggal 16 Juli 2025.
Menurut Isak, pertemuan tersebut justru merupakan inisiatif dari pihak terlapor untuk membahas perbedaan isi dokumen bank garansi dengan data notaris. Namun situasi berubah tegang ketika dirinya tiba di lokasi.
“Saya sudah ada janji bertemu. Tapi saat masuk, saya dihadang security dan dilarang tanpa alasan jelas,” ujar Isak.
Perdebatan pun terjadi. Isak mengaku sempat dipegang pada bagian leher dan kedua tangan oleh petugas keamanan. Tak lama kemudian, Rian disebut turun dari lantai dua dan langsung melakukan pemukulan.
“Dia memukul pelipis kiri saya dengan kepalan tangan dan mencekik leher saya,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, Isak mengaku mengalami sakit di bagian pelipis dan pusing. Ia menyebut insiden tersebut mencoreng marwah pelayanan publik.
Yang membuat kasus ini makin panas, Isak menuding adanya pembiaran. Ia mengaku pimpinan cabang yang berada di lokasi tidak mengambil tindakan tegas saat kejadian berlangsung.
“Kalau security melerai, mestinya juga menahan yang memukul. Tapi ini dibiarkan. Bahkan pimpinan cabang tidak melakukan apa pun,” tegasnya.
Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut tanggung jawab institusi.
“Kami advokat tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut martabat profesi dan rasa aman masyarakat di ruang pelayanan publik,” tandasnya.
Dijerat KUHP Baru
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Penyidik telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan dan SPDP sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun manajemen BRI Cabang Kupang terkait penetapan tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian, sebab dugaan kekerasan terjadi di dalam kantor bank milik negara — tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi nasabah dan masyarakat.






