KUPANG, NW.id – Dugaan penggunaan dokumen palsu dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, berbuntut laporan pidana ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang warga Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Daniel Ndala Wunu, resmi melaporkan kasus tersebut pada 19 April 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor: STTL/B/142/IV/2026/SPKT/Polda NTT, dengan sejumlah pihak dilaporkan berinisial US, UT, US, YT, dan KN.
Dalam laporan pidana tersebut Daniel didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bisri Fansyuri LN, S.H. & Partners.
Kuasa hukum pelapor, Bisri Fansyuri, menegaskan kliennya dirugikan akibat dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai alat bukti dalam persidangan.
“Klien kami dirugikan atas dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam proses persidangan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar para pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan,” ujar Bisri
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari gugatan perdata tahun 2024 dengan Nomor 21/Pdt.G/2024/PN.Wkb yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 25 April 2025.
Dalam persidangan, pihak terlapor diduga menggunakan dokumen berupa Surat Keputusan Kepala Inspeksi NTT Nomor A010/18/A/1969 beserta lampirannya, terkait kepemilikan lahan seluas 700 hektare di Desa Wendewa, Kecamatan Mamboro atas nama Umbu Dongga.
Namun, pihak pelapor menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai janggal dan tidak logis.
Pada halaman utama dokumen, misalnya, terdapat perbedaan lokasi penandatanganan. Di bagian atas tertulis “Kupang, 2 April 1969”, sementara pada bagian pejabat penandatangan justru tercantum “Sumba Barat”.
Kejanggalan lain ditemukan pada lampiran surat ukur yang mencantumkan nomor tahun 1988. Namun dalam dokumen yang sama disebutkan penunjukan pilar dilakukan oleh Umbu Dongga.
Padahal, berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari pemerintah desa, Umbu Dongga diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 1975. Dokumen tersebut bahkan telah diajukan sebagai alat bukti dalam perkara sebelumnya.
Selain itu, pada lampiran petikan putusan tercantum alamat “Waingapu, Sumba Barat”, padahal secara administratif Waingapu berada di wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Tak hanya itu, luas lahan yang tercantum dalam dokumen mencapai 700 hektare, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang membatasi kepemilikan tanah perorangan maksimal 20 hektare.
“Banyak kejanggalan yang kami temukan. Kami berharap penyidik dapat bekerja profesional dan segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Bisri.
Ia juga menekankan bahwa praktik mafia tanah maupun penggunaan dokumen yang diduga palsu dalam proses hukum tidak boleh dibiarkan.
“Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup, kami harap para terduga pelaku segera diproses hukum untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani oleh Polda NTT untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum dikonfirmasi






