Polda NTT Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal Jaringan Internasional, 3 WNA China Jadi TSK

Kapolda NTT Irjen pol Rudy Darmoko

KUPANG,NW.idAparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal jaringan internasional di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal jenis Marlboro.

Selain itu, tiga warga negara asing (WNA) asal China turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial Li Shenger, Lin Jingwei, dan Hu Renhao.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Li Shenger diketahui berperan sebagai penyewa gudang sekaligus pengendali utama.

BACA JUGA:  Besok Tahap II, Polda NTT Limpahkan 7 Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol ke Kejari Kota Kupang

Sementara Lin Jingwei bertugas mengatur distribusi operasional, dan Hu Renhao berperan sebagai pelaksana teknis dalam penimbunan barang.

Kapolda NTT, Rudi Darmoko, mengungkapkan bahwa nilai barang bukti mencapai sekitar Rp23,1 miliar.

Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp12,32 miliar.

“Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap berbagai aktivitas ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan terhadap kejahatan lintas negara.

BACA JUGA:  Pengusaha Sapi Riko Nitti ditipu Rp97 Juta,Laporkan Joni Sakbana alias Orfet Ke Polda NTT, Segera panggil dan Diproses Hukum

“Penyelundupan rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang berdampak besar terhadap penerimaan negara,” tegasnya.

Kapolda juga menyebut pengungkapan kasus ini sebagai bukti komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang konsisten.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua, Depdika Stevano, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah disita dan kini menjadi milik negara.

Ia menjelaskan, para pelaku diduga akan mendistribusikan rokok ilegal tersebut ke sejumlah wilayah di NTT, seperti Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, hingga Kota Kupang.

BACA JUGA:  Kredit Bermasalah Bank NTT Rp5 Miliar Terbongkar, Komisaris BPR Christa Jaya Jadi Tersangka Tipikor

“Barang belum sempat diedarkan. Namun, sudah ada indikasi penyewaan kontainer untuk pengiriman ke beberapa daerah. Beruntung upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *