Terbongkar,Penumpang Bandara di NTT Bawa Emas Ilegal, Polisi Sita Belasan Keping dan Serbuk

Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana didampingi Kasat Reskrim

SUMBA TIMUR, NW.id – Kasus pengangkutan emas ilegal kembali mencuat di Nusa Tenggara Timur. Aparat Polres Sumba Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan dan pemanfaatan mineral logam mulia tanpa izin resmi di Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu.

Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan ketat petugas Aviation Security (AVSEC) terhadap seorang penumpang berinisial H yang hendak terbang menuju Lombok pada 3 Februari 2026.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Wakapolres Kompol Angga Maulana mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan logam yang diduga emas tanpa dokumen resmi.

BACA JUGA:  Pelarian Setahun Berakhir di Truk Pasar Lili, Pelaku Kejahatan Anak Dibekuk Tim Zero Polda NTT

“Awalnya petugas menemukan logam yang diduga emas. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan lagi tambahan logam dan serbuk yang juga diduga emas di dalam tas pelaku,” jelas Kompol Angga.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi pada 2 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sumba Timur.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas AVSEC, pelapor, serta ahli penaksir emas.

Hasil gelar perkara pada 4 Maret 2026 menyimpulkan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana dan naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Nyaris Lolos ke Lombok, Truk Muat Santigi 13 Koli Diamankan TNI AL di Rote, Pembeli Sudah Bayar

Polisi turut menyita barang bukti berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Waingapu. Barang bukti tersebut berupa 10 keping logam yang diduga emas, 1 keping logam yang diduga bukan emas, serta 2 klip plastik berisi serbuk yang juga diduga emas.

Menurut Kompol Angga, modus yang digunakan adalah membawa emas tanpa dokumen resmi untuk memperoleh keuntungan pribadi.


“Ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara,” tegasnya.


Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan ahli pertambangan dan pihak DPMPTSP pada 23 April 2026, sebelum dilakukan gelar perkara lanjutan guna menetapkan status hukum terduga pelaku.

BACA JUGA:  Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjut Sidang, Anggota DPRD Hanura Mokris Lay Hadapi Ancaman 6 Tahun Penjara

Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik ilegal di sektor pertambangan.

Masyarakat juga diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan maupun perdagangan hasil tambang tanpa izin resmi karena berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *