KUPANG.NW.id — Setelah buron selama kurang lebih satu tahun, seorang pria berinisial A.S. yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di wilayah Kabupaten Kupang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2025/SPKT Polda NTT tertanggal 15 Januari 2025, yang dilaporkan langsung oleh korban. Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pembantu AIPTU Javriana Toumeluk, S.H.
Dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri dari Kota Kupang menuju Jakarta dan menghindari penegak hukum selama hampir satu tahun. Selama pelarian, pelaku juga dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik, sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Perkembangan penting terjadi pada Selasa, 7 April 2026, ketika Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT menerima informasi terkait keberadaan pelaku di Pasar Lili, Jalan Timor Raya Km 40, Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Dipimpin oleh IPDA Maksimus Banase, S.H., tim bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, pelaku ditemukan sedang tertidur di dalam sebuah truk yang terparkir di area pasar. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Komando Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional Tim Zero.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.
Penangkapan ini diharapkan memberikan keadilan bagi korban sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam memberantas kejahatan terhadap kelompok rentan.






