Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjut Sidang, Anggota DPRD Hanura Mokris Lay Hadapi Ancaman 6 Tahun Penjara

Sidang anggota DPRD Mukris Lay agenda putusan Sela

KUPANG, NW,id – Drama hukum yang menjerat Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, memasuki babak baru.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Kupang secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Kamis (26/2/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes, S.H., M.Hum., bersama dua hakim anggota.

Dengan ditolaknya eksepsi itu, majelis memastikan perkara tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Artinya, jalan terdakwa untuk menghentikan proses hukum di tahap awal resmi tertutup.

BACA JUGA:  Berkas P21, Tiga Pemuda Pelaku Pencabulan Anak Diserahkan PPA Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, Mokris Lay didakwa dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Saat ini, ia masih mendekam di Rumah Tahanan Kupang untuk kepentingan proses hukum.

BACA JUGA:  Hanura Usulkan Pergantian Mukris Lay dari Ketua Fraksi Gabungan, Ricard Odja Pastikan Segera Diproses

Jaksa: Dakwaan Disusun Objektif
Sebelumnya, dalam sidang replik pada Senin (23/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras dalil penasihat hukum terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak cermat dan hanya bersandar pada keterangan saksi korban, Fery Anggi Widodo.

Menurut jaksa, dakwaan telah disusun secara objektif dan juga mengakomodir keterangan terdakwa. Salah satu fakta yang dimasukkan dalam dakwaan adalah adanya pengiriman uang dari terdakwa kepada korban sebanyak 22 kali.

“Isi dakwaan tidak semata-mata disusun berdasarkan keterangan saksi korban, tetapi juga mengakomodir keterangan terdakwa,” tegas jaksa di persidangan.

Tim penasihat hukum sebelumnya menyoroti tidak dimasukkannya sejumlah dokumen dalam dakwaan, termasuk rekening koran, bukti kepemilikan aset, hingga foto dugaan perselingkuhan saksi korban dengan pria lain.

BACA JUGA:  Mokris Lay Ditahan Kejaksaan, Ketua DPD Hanura NTT Nyatakan Segera Proses PAW

Namun jaksa menilai dokumen-dokumen tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pasal yang didakwakan, sehingga tidak relevan untuk dimasukkan dalam surat dakwaan.

Dengan ditolaknya eksepsi, sorotan publik kini mengarah pada pembuktian di persidangan. Mampukah terdakwa membalikkan keadaan? Atau justru vonis berat menanti di ujung proses hukum?

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Publik Kupang pun menunggu kelanjutan kasus yang menyeret wakil rakyat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *