Kupang,NW.id – Anggi Widodo, korban dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak, secara resmi menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum.
Surat tersebut berisi permohonan agar tersangka dalam perkara tersebut, anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, segera dilakukan penahanan demi menjamin rasa aman korban dan anak-anak.
Anggi Widodo merupakan korban dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran yang menjerat Mokris Lay sebagai tersangka.
Kepada wartawan, Anggi menegaskan bahwa langkah menyurati pimpinan kejaksaan diambil karena dirinya bersama anak-anak merasa tidak nyaman dan terancam akibat perbuatan tersangka.
“Saya secara resmi bersurat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo cq Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, untuk meminta agar Mokris Lay ditahan,” kata Ferry Anggi Widodo, Senin (26/1/2026).
Anggi menjelaskan, permohonan penahanan tersebut didasari kekhawatiran atas keselamatan dirinya dan anak-anak. Ia menyebut tersangka memiliki temperamen yang kurang baik dan dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi korban.
Selain itu, Anggi mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali mendatangi rumah kontrakannya dengan membawa sejumlah orang yang diduga kuat merupakan preman.
“Tujuan saya meminta agar tersangka ditahan karena temperamennya kurang baik dan beberapa kali mendatangi rumah kontrakan dengan membawa sejumlah orang yang saya duga sebagai preman,” ungkapnya.
Anggi menegaskan, keberaniannya menyurati Kajati NTT dan Kajari Kota Kupang semata-mata untuk memperjuangkan keadilan serta perlindungan bagi anak-anaknya.
“Saya hanya seorang ibu rumah tangga yang berjuang demi anak-anak saya agar mendapatkan keadilan atas peristiwa ini. Saya mohon keadilan dan kerendahan hati dari Kajati NTT dan Kajari Kota Kupang,” tutup Anggi.






