Hukum  

Pakar Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka, Penetapan Tersangka Albert Riwu Kore Tak Prematur, Sah Sesuai KUHAP

Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Dr. Mikhael Feka,

KUPANG.NW.id – Penetapan status tersangka terhadap Notaris Albert Riwu Kore oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Dr. Mikhael Feka, menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 184, yang kini diperkuat dalam pembaruan regulasi melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

“Selain itu, hal ini juga telah dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan proses yang sah,” jelasnya kepada media,Selasa (17/3/2026) Siang

BACA JUGA:  Laporan Pemalsuan Tanda Tangan Mandek, Anggota KSP Swasti Sari Minta Audensi dengan Kapolda NTT

Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum, proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Tahapan dimulai dari laporan atau temuan, penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.

Jika dari rangkaian tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik secara hukum berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kode Etik dan Pidana Berbeda Jalur

Terkait status notaris, Mikhael menegaskan bahwa meskipun notaris berada dalam pengawasan organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia dan Majelis Pengawas Notaris, hal tersebut hanya berlaku dalam ranah etik dan administratif.

“Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka penanganannya tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme peradilan pidana,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polda NTT Terbit SP3, Status TSK Fauzi Djawas Cs di Hapus, Fransisco, Keadilan Menemukan Jalannya

Ia menambahkan, proses kode etik dan proses pidana merupakan dua rezim hukum yang berbeda dan dapat berjalan secara paralel.

Bahkan, putusan etik yang menyatakan tidak bersalah tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

Dalam kasus ini, penetapan tersangka terhadap Albert Riwu Kore juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Menurut Mikhael, penolakan praperadilan menjadi indikator bahwa hakim menilai prosedur penetapan tersangka telah dilakukan sesuai hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

“Perlu dipahami, praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang,” jelasnya.

Dr.Mikhael menegaskan, penetapan tersangka terhadap Albert Riwu Kore tidak dapat dianggap prematur selama telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  PN Kupang, Penetapan Tersangka Christofel Liyanto Tidak Sesuai KUHAP

Apalagi, proses tersebut telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah secara prosedural.

“Dengan demikian, proses penyidikan dapat terus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga pembuktian di pengadilan,” pungkasnya.

Albert Riwu Kore sebelumnya dilaporkan oleh BPR Christa Jaya terkait dugaan dugaan penggelapan 9 sertifikat hak milik (SHM) jaminan kredit.

Dalam prosesnya, Albert sempat ditahan di Rutan Mapolda NTT, namun kemudian dibebaskan karena masa penahanan telah berakhir.

Saat ini, penyidik Polda NTT kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk diteliti lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *