Hakim Tolak Praperadilan TSK Asusila, Polresta Kupang Kota Raih Kemenangan ke-14 Bela Hak Korban

Tim hukum Polresta Kupang kota yang terdiri dari Aiptu I Made Tupu, A. Putra, S.H., Aipda Ricky Ndoen, S.H., Aiptu Aloysius Sanggu Doa, S.H., dan Aipda Novabddri Adiwijaya.

KUPANG.NW.id — Polresta Kupang Kota kembali mencatat kemenangan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (25/5/2026).

Kemenangan tersebut menjadi yang ke-14 kalinya bagi Polresta Kupang Kota dalam menghadapi gugatan permohonan praperadilan.

Permohonan praperadilan kali ini diajukan oleh tersangka Blasius Bano terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Dalam permohonannya, Blasius Bano menggugat Kapolresta Kupang Kota selaku termohon mengenai sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka serta proses penahanan yang dilakukan penyidik.

BACA JUGA:  Advokat Dipukul di Kantor BRI, Polda NTT Resmi Tetapkan Pegawai sebagai Tersangka

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Kupang.

Pemohon pada pokoknya mempersoalkan prosedur penyidikan dan menganggap terdapat kekeliruan dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Namun setelah mempertimbangkan permohonan pemohon, jawaban termohon, replik, alat bukti surat, hingga mendengarkan keterangan saksi dan ahli, Hakim Tunggal Olyviarin Rosalinda Taopan, S.H., M.H., memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.

“Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar pihak Polresta Kupang Kota usai persidangan.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 6 TSK Pengeroyokan Anak, Satu ASN PPPK Dinas Kebersihan Kota Terancam 3,5 Tahun Penjara

Dalam menghadapi praperadilan tersebut, Polresta Kupang Kota didampingi tim hukum yang terdiri dari Aiptu I Made Tupu, A. Putra, S.H., Aipda Ricky Ndoen, S.H., Aiptu Aloysius Sanggu Doa, S.H., dan Aipda Novabddri Adiwijaya.

Kasus ini sendiri bermula saat tersangka diduga dalam keadaan mabuk masuk melalui jendela dan mendatangi tenda korban.

Tersangka kemudian diduga melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara korban sebelum melarikan diri.

Perkara sempat diupayakan untuk diselesaikan secara damai. Namun korban mempertanyakan tanggung jawab dari terlapor yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik sehingga akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjut Sidang, Anggota DPRD Hanura Mokris Lay Hadapi Ancaman 6 Tahun Penjara

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota kemudian melakukan proses penyidikan sesuai tahapan KUHAP terbaru hingga menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *