Ditpolairud Polda NTT Ringkus Umar, DPO Destructive Fishing di Perairan Sikka

Personel Ditpolairud Polda NTT amankan DPO bom ikan

KUPANG.NW.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur akhirnya berhasil mengamankan Umar, tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kabupaten Sikka.

Umar ditangkap tim gabungan Ditpolairud wilayah Lembata bersama personel Polsek Buyasuri pada Senin malam, 18 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata.

Dirpolairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.45 Wita saat tim KP P Sukur XXII 3007 melakukan operasi penindakan terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Perumaan, Kabupaten Sikka.

BACA JUGA:  Serius Lindungi Perempuan dan Anak, Polda NTT Luncurkan Kampung Bekapan di Kota Kupang

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku. Namun Umar diduga melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran, tetapi tidak ditemukan lagi di tempat domisilinya.

“Selanjutnya perkara ditangani dan dilakukan gelar perkara awal, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT,” ujar Irwan kepada media, Selasa 19 Mei 2026.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa barang bukti bom rakitan yang ditinggalkan di lokasi kejadian ke Laboratorium Forensik Polda Bali.

“Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti tersebut positif merupakan bahan peledak,” jelasnya.

BACA JUGA:  Residivis di Kupang Ditangkap, Sebar Video Tak Senonoh Remaja untuk Pemerasan

Polisi juga telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Umar sebagai saksi,namun yangbersangkutan tidak pernah hadir.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2026, penyidik kembali memanggil Umar sebanyak dua kali sebagai tersangka, namun tetap mangkir.

Karena dianggap tidak kooperatif, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT resmi menerbitkan DPO bernomor DPO/01/V/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026 dan membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran.

Setelah hampir empat bulan buron, Umar akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Lembata.

Diketahui, Umar merupakan nelayan kelahiran Perumaan, 6 Desember 1984, yang berdomisili di RT 13 RW 004 Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT.

BACA JUGA:  Bermula dari Bermain Bola Kaki, Warga di TTU Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Masih Selidiki

Usai ditangkap, Umar langsung diamankan di Markas Unit (Marnit) Polairud Lembata sebelum dibawa ke Marnit Polairud Sikka guna menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

Dalam operasi penangkapan tersebut, personel yang terlibat terdiri dari anggota Polairud Marnit Lembata, Polairud Marnit Sikka, serta personel Polsek Buyasuri Polres Lembata.

Polda NTT menegaskan komitmennya memberantas praktik destructive fishing karena dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *