Eks Idol PK Bebas Demi Hukum, Status TSK Melekat, Praktisi Hukum, Langkah Praperadilan akhiri Status TSK

Praktisi hukum, Icang Boymau,SH

KUPANG.NW.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret eks kontestan Indonesian Idol berinisial PK di Kabupaten Belu menghadirkan polemik baru setelah yang bersangkutan resmi dibebaskan demi hukum (BDH).

Praktisi hukum Icang Boymau, SH menilai penyidik Satreskrim Polres Belu terlalu terburu-buru menetapkan PK sebagai tersangka tanpa didukung proses penyidikan yang matang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut Icang, penyidikan seharusnya dilakukan melalui serangkaian tindakan mencari dan mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu untuk membuat terang suatu tindak pidana sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dalam faktanya, PK lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian baru dicari alat bukti tambahan berupa keterangan korban. Ini yang menjadi sorotan,” ujar Icang.

Ia menyebut pembebasan demi hukum terhadap PK menjadi indikator adanya persoalan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Belu.

BACA JUGA:  Belum Cerai, Oknum Kepsek SMPN di Kupang Dipolisikan Diduga Selingkuh hingga Hamili Guru Honorer

“Kalau seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian bebas demi hukum, tentu publik akan mempertanyakan profesionalitas dan transparansi penyidik,” katanya.

Icang juga menyoroti sikap Polres Belu yang dinilai sangat aktif saat menetapkan tersangka dengan menggelar konferensi pers, namun cenderung diam setelah PK dibebaskan.

“Ketika penetapan tersangka begitu cepat dilakukan jumpa pers. Tetapi saat PK bebas demi hukum, seolah tidak ada penjelasan terbuka kepada publik,” tegasnya.

Menurut dia, status bebas demi hukum tidak otomatis menghapus status tersangka yang masih melekat pada diri PK. Karena itu, langkah hukum seperti praperadilan dapat ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Bebas demi hukum artinya status tersangka masih melekat sehingga harus ada langkah hukum untuk menghilangkan status tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Praperadilan Ditolak, Status DPO, Fransisco Bessi,  Polisi Jangan Diam, Segera Tangkap Ade Kuswandi,

Ia juga menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak membela tindakan pemerkosaan terhadap anak, tetapi membela hak orang yang diduga melakukan. Soal bersalah atau tidak adalah kewenangan pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Icang menyinggung asas lex favor reo, yakni prinsip hukum pidana yang mengutamakan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan aturan hukum.

“Asas ini bertujuan melindungi hak asasi manusia serta mencegah penjatuhan hukuman yang lebih berat akibat perubahan aturan,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada persidangan.

BACA JUGA:  Anggota DPDR Mukris Lay Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

“Hukum itu bukan mencari-cari kesalahan orang, tetapi menemukan kesalahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, PK ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, RM alias Roy dan RS alias Rival, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial ACT (16).

PK ditahan sejak 11 Maret 2026 di Rumah Tahanan Mapolres Belu. Namun pada Selasa (5/5/2026), ia dibebaskan demi hukum setelah masa penahanannya berakhir.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, S.I.K membenarkan pembebasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tambahan, korban menyatakan tidak mengalami persetubuhan dengan tersangka PK.

“Untuk PK kami keluarkan dari tahanan karena pada saat BAP tambahan, korban menyatakan tidak disetubuhi oleh tersangka PK.

Jadi Pasal 473 yang mengikat dia kami anggap tidak memenuhi unsur,” jelas AKP Rachmat Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *