Polisi Tetapkan 6 TSK Pengeroyokan Anak, Satu ASN PPPK Dinas Kebersihan Kota Terancam 3,5 Tahun Penjara

Foto; Proses Rekontruksi Kasus Pengroyokan Anak dibawah umur di kelurahan Air Nona.kota Kupang

KUPANG,NW.id  – Satreskrim Polresta Kupang Kota menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kupang.

Salah satu tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK Tahap II pada Dinas Kebersihan Kota Kupang.

Tersangka ASN PPPK tersebut berinisial YD, yang diduga bersama lima tersangka lainnya melakukan pengeroyokan terhadap korban EL (17), seorang pelajar SMK di Kota Kupang.

Lima tersangka lainnya masing-masing berinisial DD, AD, FA, JD, dan MI, seluruhnya merupakan warga Kota Kupang.

BACA JUGA:  Butuh Biaya Anak Balita, AADS Curi Helm di Mapolresta Kupang,Berhasil Diamankan Polisi

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Perca, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1090/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Untuk memperjelas peran masing-masing pelaku, Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

BACA JUGA:  Chris Liyanto Akui Terima Rp 500 Juta Dari Terpidana Korupsi Bank NTT

Rekonstruksi tersebut menghadirkan keenam tersangka, korban, serta para saksi, dan disaksikan langsung oleh penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta pekerja sosial pendamping anak.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menegaskan bahwa rekonstruksi menjadi tahapan penting dalam memastikan konstruksi perkara secara utuh.

“Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” tegas Kompol Marselus.

BACA JUGA:  Pesta Moke Berujung Penganiayaan, Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka ke Kejari Kota Kupang

Dalam rekonstruksi tersebut, sedikitnya 25 adegan diperagakan untuk memastikan kronologi kejadian dan peran masing-masing tersangka, sebagai bagian dari proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Dengan rekonstruksi ini, penyidik dapat memastikan peran setiap tersangka sehingga proses penyidikan dapat segera dituntaskan,” ujarnya.

Rekonstruksi yang berlangsung hingga pukul 13.00 WITA berjalan aman dan kondusif, meski menyita perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung reka ulang kasus kekerasan terhadap anak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *