KUPANG.NW.id – Polemik penetapan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2030 terus memanas dan kini resmi memasuki ranah hukum.
Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas, Fransiskus Xaverius Irvan Rahas, mengungkap adanya dugaan pengambilalihan proses oleh pihak lain usai pleno bersama pengurus dan pengawas pada 16 April 2026.
Irvan bersama Yohanes Sason Helan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota sebagai saksi terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen berita acara penetapan pengurus dan pengawas yang dilaporkan Jeffrey Tapobali, Sabtu (16/5/2026).
Keduanya hadir didampingi kuasa hukum Leo Lata Open, SH dan Jimi Alexander Lasibey, SH.
Usai diperiksa, Irvan mengaku mendapat sekitar 12 pertanyaan dari penyidik yang berfokus pada kapasitasnya sebagai Ketua Panitia dan keterlibatan dalam proses penyusunan berita acara penetapan pengurus dan pengawas.
“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kapasitas saya sebagai Ketua Panitia dan keterlibatan saya dalam proses penyusunan berita acara penetapan pengurus dan pengawas,” ujarnya.
Irvan menegaskan, panitia telah menjalankan seluruh tahapan sesuai surat keputusan pengurus, mulai dari pendaftaran calon, seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga rekapitulasi hasil pemilihan di 30 cabang Kopdit Swasti Sari di seluruh Indonesia.
“Setelah rekapitulasi selesai, hasilnya kami serahkan kepada pengurus sesuai tugas yang diberikan kepada kami,” jelasnya.
Namun menurut Irvan, sejak pleno pada 16 April 2026 di kantor pusat Kupang, panitia tidak lagi dilibatkan dalam proses selanjutnya.
“Sejak saat itu, seluruh proses diambil alih oleh pengurus dan pengawas, termasuk penetapan komposisi, pelaksanaan RAT, hingga pelantikan. Panitia sama sekali tidak dilibatkan,” tegasnya.
Ia juga mengaku panitia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian tugas mereka.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut mendalami proses penerbitan berita acara tertanggal 17 April 2026 yang kini menjadi objek laporan dugaan pemalsuan dokumen.
“Penyidik ingin mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyusunan berita acara itu dan apakah ada indikasi pelanggaran hukum,” katanya.
Irvan berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan agar fakta sebenarnya dapat terungkap.
“Saya berprinsip bahwa setiap kebohongan akan melahirkan kebohongan lain. Karena itu, saya berharap proses ini berjalan secara jujur dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Irvan, Leo Lata Open, SH, menegaskan bahwa panitia telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan berdasarkan Juklak UKK Nomor 1 Tahun 2024.
“Tugas panitia dimulai dari proses pendaftaran hingga pelantikan. Jika di tengah jalan ada pihak lain yang mengambil alih karena RAT dinyatakan deadlock, maka itu bukan lagi tanggung jawab panitia,” tegas Leo.
Ia berharap penyidik bekerja profesional dan segera menuntaskan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Harapan kami, perkara ini segera diproses agar semua pihak memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Leo juga menegaskan bahwa dalam prinsip koperasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota.
“Filosofi koperasi itu jelas, pemegang kekuasaan tertinggi adalah anggota.
Karena itu, semua persoalan harus dikembalikan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.




