Hukum  

Kasus Kredit Bank NTT: Kuasa Hukum Soroti Dana Rp 3,5 Miliar ke BPR Christa Jaya, Tak Tersentuh Penyitaan

Kuasa hukum,Joao Meco,SH

KUPANG,NW,id-Kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT, Joao Meco, SH, menilai proses hukum yang menjerat kliennya mantan Kepala Divisi Kredit, Paskalia Uun Bria,  sarat kejanggalan dan patut diduga bermuatan kepentingan tertentu.

Hal itu disampaikan Joao Meco saat memberikan tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, kasus ini sejak awal tidak berjalan berdasarkan laporan masyarakat yang sah, melainkan diduga muncul dari kepentingan pihak tertentu.

“Persoalan hukum biasanya muncul karena adanya laporan, hasil audit, atau informasi intelijen.

Tapi dalam perkara ini tidak jelas siapa pelapornya. Dari keterangan yang saya pelajari, patut diduga pelapornya adalah BPR Krista Jaya,” ujarnya kepada media Selasa 25 November 2025

Lanjut Joao menduga pelaporan kasus tersebut berkaitan dengan urusan pribadi antara pihak BPR Krista Jaya dan seorang pihak bernama Rahmat.

“Kalau memang ada kepentingan pribadi, lalu kenapa dibawa ke ranah korupsi? Ini lebih tepatnya masalah perdata atau pidana umum.

Tapi justru diangkat menjadi kasus korupsi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kajari Kota Kupang Sentil Kuasa Hukum Mokris Lay, Jangan Menari di Luar Arena, Buktikan di Ruang Sidang

Ia bahkan menduga ada upaya kolaborasi antara pihak BPR dan oknum di kejaksaan pada periode sebelumnya untuk mendorong perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi.

Joao juga menyoroti fakta bahwa dalam dakwaan disebut adanya aliran dana yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya sebesar lebih dari Rp 3,5 miliar, namun tidak ada penyitaan terhadap dana tersebut.

“Kalau dana itu dianggap hasil tindak pidana, seharusnya disita. Kenapa hanya dokumen yang disita, sementara uangnya tidak? Ini menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi,” katanya.

Lebih jauh ia menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan adanya keuntungan pribadi atau penerimaan sesuatu oleh terdakwa selaku pejabat Bank NTT saat penandatanganan perjanjian kredit.

“Kalau bicara penyalahgunaan wewenang, harus ada motif. Tapi dalam dakwaan tidak dijelaskan bahwa terdakwa menerima sesuatu. Tidak bisa hanya asumsi,” tambahnya

Joao juga menyinggung lima sertifikat hak milik (SHM) yang disebut sebagai jaminan, namun tidak diserahkan pihak BPR dan kini sebagian dikabarkan berada di Polda.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi Bank NTT, Notaris jadi Saksi,Cover Note Jadi Dasar Pencairan, Paskalia Tak Terlibat Langsung

Selain itu, ia menilai hubungan antara Rahmat dan BPR tidak memiliki perikatan hukum yang jelas sehingga transaksi penyerahan sertifikat dan penarikan dana terkesan dilakukan di luar mekanisme resmi lembaga keuangan.

“Ini justru menunjukkan adanya dugaan permainan untuk merampok uang Bank NTT. Ada penahanan sertifikat, ada penarikan dana, tapi tidak ada perjanjian resmi,” katanya

Joao menyebut kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dan meminta publik, termasuk kalangan akademisi, ikut mengawasi jalannya proses hukum.

“Ini menyangkut nasib orang dan kredibilitas penegakan hukum. Jangan sampai kriminalisasi dibiarkan terjadi di depan mata,” tutupnya

Sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT telah memasuki agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Kasus ini masih dalam proses persidangan. Pihak Kejaksaan maupun BPR Krista Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan kuasa hukum tersebut.

Diberitakan sebelumnya ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengungkapkan bahwa mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria, terlibat dalam tindakan memperkaya terpidana korupsi Rachmat hingga mencapai Rp 3.319.000.000.

BACA JUGA:  Diperiksa Polisi, Ketua Panitia Pemilihan Kopdit Swasti Sari Ungkap Proses Diambil Alih & Tak Dilibatkan Sejak Pleno

Fakta tersebut disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (17/11/2025).

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Frengki Radja, S.H., M.H, menegaskan bahwa dakwaan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan terdakwa dalam proses pemberian kredit bermasalah di Bank NTT.

Frengki menjelaskan bahwa terdakwa Paskalia Uun Bria didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama:

Sem Simson Haba Bunga, Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT

Januar Budiman Angdjadi, Analis Kredit Bank NTT

Rachmat, Debitur Bank NTT

Mereka diduga memproses dan menyetujui kredit secara melawan hukum, sehingga memperkaya Rachmat sebesar Rp 3,319 miliar.

“Terdakwa Paskalia Uun Bria sebagai Kepala Divisi Kredit telah memperkaya Rachmat selaku debitur pada Bank NTT sebesar Rp 3,319 miliar,” kata Frengki Radja, Selasa (18/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *