Hukum  

Terkuak! 13 LC Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi di Pub Eltras Maumere, Ada Anak Direkrut Sejak 15 Tahun

Suster ketika dampingi LC melaporkan ke Polres SIKKA.(Istimewa)

Maumere, NW.id – Dugaan praktik eksploitasi perempuan mencuat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebanyak 13 wanita yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) resmi menempuh jalur hukum dan memposisikan pemilik pub atas dugaan kekerasan fisik, tekanan mental, hingga pemaksaan layanan seksual disertai denda jutaan rupiah.

Para korban diketahui berasal dari Jawa Barat, yakni Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta.

Mereka direkrut dalam kurun 2023–2025 dengan usia saat ini 17 hingga 26 tahun. Namun yang paling mengundang keprihatinan, salah satu korban mengaku mulai bekerja sejak usia 15 tahun dan diduga direkrut menggunakan dokumen palsu.

Para korban mengaku awalnya diiming-imingi gaji Rp8 juta per bulan, mess gratis, pakaian, dan fasilitas kecantikan. Kenyataannya, mereka justru dibebankan sewa mess Rp300 ribu per bulan, hanya mendapat makan sekali sehari, bahkan air minum harus dibeli Rp50 ribu dari internal karyawan.

BACA JUGA:  Iming-iming Gaji Rp10 Juta Berujung Dugaan Perbudakan Seksual, KDM Siap Pulangkan 13 LC Asal Jabar dari Sikka

Lebih jauh, mereka dikenai denda berat jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu.

“Kalau tidak mau tidur dengan tamu, dendanya Rp2,5 juta. Adu mulut Rp2,5 juta. Merusak fasilitas bisa Rp5 juta,” ungkap M, salah satu korban.

Menurutnya, sistem kasbon dan potongan biaya yang disebut manipulatif membuat upah bersih yang diterima kerap hanya ratusan ribu rupiah.

Tak hanya tekanan ekonomi, para korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik seperti dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul hingga dicekik. Salah satu korban berinisial S bahkan mengaku hampir diperkosa dan diancam denda jika melawan.

Puncaknya terjadi pada 20 Januari 2026. S nekat mengirim pesan WhatsApp kepada Suster Ika, Koordinator TRUK-F, meminta pertolongan karena tekanan mental berat dan rasa takut.

BACA JUGA:  Aktivis Desak Rudi Darmoko Dicopot, Janji “Zero TPPO” di NTT Dinilai Hanya Slogan

Korban lain kemudian ikut meminta diselamatkan. Mereka menyerahkan bukti percakapan, foto, dan video. Bahkan muncul dugaan pemaksaan pengguguran kandungan serta ancaman pistol oleh oknum aparat.

TRUK-F kemudian berkoordinasi dengan Polres Sikka. Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga bersama Unit PPA turun tangan mengamankan dan menjemput para korban. Hingga kini, mereka masih dalam pendampingan TRUK-F.

Kasus ini disebut berpotensi memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Perlindungan Anak, UU TPKS, penganiayaan Pasal 351 KUHP, serta pemerasan.

Randi Laja, Staf BEM IFTK Ledalero, menyebut kasus ini mencerminkan praktik eksploitasi yang dinilai telah dinormalisasi.

“Ini masuk unsur TPPO mulai dari perekrutan lintas provinsi, manipulasi dokumen, dan eksploitasi tubuh untuk keuntungan ekonomi,” tegasnya dalam keterangan yang diterima Jumat (13/2/2026).

BACA JUGA:  Diduga Terima Uang Miliaran,Kadis Koperas Linus Lusi Disebut Jadi Aktor Intelektual Kisruh Pelantikan Pengurus KSP Swasti Sari

Polres Sikka melalui Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga membenarkan adanya laporan yang masuk pada 22 Januari 2026. Kasus kini dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan lanjutan oleh Unit PPA Satreskrim.

“Penyelidikan dilakukan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, eksploitasi, maupun dugaan TPPO,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik Pub Eltras, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba melalui kuasa hukumnya Alfons Ase membantah adanya praktik eksploitasi.

Mereka mengklaim operasional usaha berjalan sesuai prosedur dan mempertanyakan legal standing TRUK-F dalam melaporkan kasus tersebut. Bahkan pihaknya telah melayangkan somasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka dan memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan eksploitasi terhadap perempuan dan anak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *