Kupang,NW,id — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di lapangan upacara Kejati NTT, Senin (8/12/2025).
Dalam upacara tersebut, Kepala Kejati NTT membacakan amanat Jaksa Agung RI yang menegaskan kembali komitmen Kejaksaan dalam memperkuat perang melawan korupsi.
Jaksa Agung menekankan bahwa Hakordia bukan hanya peringatan seremonial, tetapi momentum refleksi bagi seluruh bangsa untuk membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi.
Pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi syarat penting untuk mewujudkan kemakmuran rakyat,” demikian amanat yang disampaikan.
Tahun 2025, Kejaksaan RI mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mengutip data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024, potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp279,9 triliun.
Angka tersebut menggambarkan besarnya hambatan korupsi terhadap pembangunan sektor publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ekonomi masyarakat.
Amanat Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya penanganan korupsi pada komoditas strategis, termasuk sektor pertambangan.
Indonesia diketahui memiliki cadangan nikel terbesar kedua di dunia—lebih dari 18 miliar ton sumber daya dengan lebih dari 5,3 miliar ton cadangan.
Melimpahnya sumber daya tersebut, menurut Jaksa Agung, harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparat dalam melakukan penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara.
“Kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara sebagai modal pembangunan,” tegas amanat tersebut.
Kejaksaan juga dituntut adaptif terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada tahun mendatang. Perubahan tersebut membawa paradigma baru pemidanaan, penegakan HAM, dan modernisasi sistem peradilan pidana.
Dicabutnya sejumlah pasal penting dalam UU Tipikor menjadi tantangan yang harus dihadapi melalui penguatan sumber daya manusia dan kualitas pembuktian
Setiap insan Adhyaksa diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme sebagai wajah Kejaksaan di mata publik.
“Tidak mungkin kita memerangi korupsi apabila kita sendiri masih melakukan praktik yang bertentangan dengan nilai Tri Krama Adhyaksa. Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri,” ujar Jaksa Agung.
Upacara berlangsung khidmat dan turut dihadiri Wakajati NTT Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., Kajari Kota Kupang Shirley Manutede, S.H., M.Hum., serta seluruh pejabat utama dan pegawai Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang.
Peringatan Hakordia 2025 menjadi pengingat penting bahwa perang melawan korupsi adalah perjuangan panjang yang menuntut konsistensi, ketegasan, dan komitmen moral demi Indonesia yang lebih bersih dan sejahtera.





