KUPANG, NW.id – Kontroversi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru masih menyisakan polemik di tengah masyarakat maupun kalangan praktisi hukum
Dua advokat muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Bisri Fansyuri L.N., S.H. dan Ahmad Azis Ismail, S.H., resmi mengajukan permohonan pengujian materi (judicial review) terhadap beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/3/2026).
Permohonan tersebut secara khusus menguji Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Bisri Fansyuri menjelaskan, permohonan pengujian tersebut telah resmi didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor: 104/PUU/PAN.MK/ARPK/03/2026 dan telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
“Ya benar, kami telah mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU KUHAP baru. Permohonan tersebut sudah resmi terdaftar dalam perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 dan telah kami terima ARPK-nya,” ujar Bisri saat dikonfirmasi media
Menurutnya, norma dalam dua pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana.
“Pengujian norma ini tidak semata menyangkut kepentingan profesi advokat, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Senada dengan itu, rekannya Ahmad Azis Ismail menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang kedudukannya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Advokat.
Ia menilai norma dalam KUHAP baru tersebut membuka celah bagi pihak selain advokat untuk beracara di persidangan.
“Norma Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP baru membuka celah bagi pihak selain advokat untuk beracara di persidangan, karena syarat yang ditunjukkan adalah kartu anggota lembaga bantuan hukum, bukan kartu anggota organisasi advokat,” ujarnya.
Menurut Azis, anggota lembaga bantuan hukum belum tentu berstatus advokat dan bahkan bisa saja merupakan paralegal yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan pidana karena status pihak yang memberikan pembelaan hukum menjadi tidak jelas.
“Seharusnya kartu tanda anggota organisasi advokat menjadi bukti yang tepat untuk menunjukkan status seseorang sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat,” tegasnya.
Azis menambahkan, dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, pihaknya juga telah menguraikan kerugian konstitusional, faktual, dan aktual yang dialami advokat.
Ia optimistis permohonan tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi dan nantinya berlaku erga omnes bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya profesi advokat.
Diketahui, kedua advokat muda asal NTT tersebut sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pengujian ini juga diajukan bersama 33 advokat lainnya dari berbagai daerah di Indonesia dan dijadwalkan akan segera memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
.






