KUPANG, NW.id – Polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas usai pelantikan Pengurus dan Pengawas periode 2026–2028 oleh Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT, Linus Lusi.
Pelantikan tersebut menuai protes keras dari sejumlah anggota koperasi dan tim hukum yang menilai proses itu ilegal serta memperkeruh konflik yang hingga kini belum selesai.
Tim Hukum Anggota KSP Swasti Sari yang terdiri dari Fendy Hilman, Bildat Thonak, Leo Lata Open dan Beny Taopan mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT segera mencopot Linus Lusi dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kupang, Senin (11/5/2026), bersama anggota koperasi Jefri Tapobali dan pengurus terpilih Yohanes Sason Helan.
Fendy Hilman menilai pelantikan yang dilakukan Kadis Koperasi NTT merupakan tindakan sembrono karena dilakukan di tengah polemik internal yang belum memiliki keputusan final.
“Pelantikan ini tindakan ilegal dan melampaui kewenangan. Konflik di KSP Swasti Sari belum selesai, tetapi pengurus tetap dilantik. Ini justru memperburuk situasi,” tegas Fendy.
Menurutnya, kisruh di tubuh KSP Swasti Sari bermula dari pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang memicu perbedaan pendapat hingga berujung laporan polisi.
Namun di tengah situasi yang masih memanas, pemerintah justru melakukan pelantikan.
Sementara itu, Bildat Thonak menegaskan, berdasarkan AD/ART organisasi dan aturan perkoperasian, kewenangan pengambilan sumpah serta pelantikan pengurus berada pada Puskopdit BK3D Timor, bukan Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT.
“Bagaimana mungkin pihak yang berwenang justru menolak pelantikan karena konflik belum selesai, tetapi Kepala Dinas datang melantik. Dasar hukumnya apa?” ujarnya.
Ia menilai, tindakan Linus Lusi menunjukkan pemerintah tidak netral dalam menyikapi konflik internal koperasi yang menjadi salah satu lembaga keuangan terbesar di NTT tersebut.
“Seharusnya pemerintah hadir sebagai mediator dan penengah. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini bisa menjadi batu sandungan bagi pemerintahan Melki-Johni,” tegas Bildat.
Ia juga menyebut, Yohanes Sason Helan sebenarnya telah mengabdi selama puluhan tahun di KSP Swasti Sari dan sempat ingin pensiun.
Namun karena melihat kondisi koperasi yang dinilai semakin memburuk, Yohanes akhirnya kembali maju atas dorongan para anggota.
“Beliau kembali maju karena ada harapan besar dari anggota untuk menyelamatkan koperasi ini,” katanya.
Tim hukum juga memberikan ultimatum kepada Linus Lusi untuk mencabut dan membatalkan proses pelantikan dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
Di sisi lain, Yohanes Sason Helan mengaku kecewa atas keputusan Kepala Dinas Koperasi NTT yang tetap melantik pengurus di tengah konflik yang belum selesai.
“Seharusnya Kepala Dinas hadir sebagai mediator, bukan melakukan pelantikan di tengah kisruh yang belum selesai,” kata Yohanes.
Menurutnya, dalam RAT yang berlangsung pada 20 April 2026 belum ada keputusan final yang sah.
Bahkan, Puskopdit dan BK3D NTT sebelumnya telah mendorong mediasi agar konflik dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelantikan dilakukan.
“Puskopdit sebenarnya ingin mediasi terlebih dahulu, tetapi ditolak oleh pihak pengurus incumbent,” ungkapnya.
Yohanes juga mengaku sempat naik ke podium saat acara pelantikan berlangsung untuk meminta proses tersebut dihentikan demi menjaga marwah lembaga yang selama ini menjadi tempat bergantung ribuan anggota.
“Jangan hanya mempercantik bagian atas organisasi sementara di bawah anggota sedang mengalami penderitaan. Swasti Sari ini milik masyarakat kecil,” tegasnya.
Ia mempertanyakan keputusan Kepala Dinas Koperasi tetap melakukan pelantikan padahal mengetahui konflik internal belum selesai sejak RAT di Hotel Harper Kupang.
“Beliau tahu belum ada keputusan final, tetapi tetap melantik. Ini justru memperkeruh suasana,” pungkasnya.






