KUPANG.NW.id – Pemeriksaan terhadap Notaris Albert Riwu Kore sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali tertunda.
Tersangka belum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena meminta penjadwalan ulang dengan alasan belum didampingi Penasihat Hukumnya
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra melalui Subbidang Penmas, Kompol Marthin Ardjon mengungkapkan bahwa Albert Riwu Kore sebenarnya sempat mendatangi kantor Ditkrimum.
“Yang bersangkutan sempat hadir, namun menyampaikan bahwa penasihat hukumnya masih berhalangan karena sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang,” jelas Kompol Marthin saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026) petang.
Ia menambahkan, tersangka meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang dan berjanji akan hadir kembali dengan didampingi kuasa hukum.
Kuasa hukum ARK, Ferdinandus Hilman dikonfirmasi bahwa Penundaan juga karena bertepatan dengan sidang yang tidak bisa ditunda sehingga Klaiennya ARK akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada Besok Jum’at 10 April 2026
Diketahui, Albert Riwu Kore telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sejumlah SHM yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya.
Sebelumnya, penyidik Polda NTT telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada 6 April 2026.
Saat ini, penyidik terus mempercepat proses pemberkasan perkara yang disebut telah memasuki tahap akhir.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan penggelapan sertifikat milik nasabah yang berkaitan dengan BPR Christa Jaya dan telah bergulir cukup lama.






