KUPANG,NW,id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang. Langkah ini kembali menegaskan komitmen Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, dalam memberantas korupsi di wilayah setempat.
Sebagai mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT dan mantan Kajari Kabupaten Kupang, Shirley menegaskan bahwa Kejaksaan harus menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Iya benar. Saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang,” ujar Shirley kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Sejumlah Pihak Sudah Diperiksa
Dalam penyelidikan awal ini, tim penyidik Tipidsus telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani.
“Ada beberapa orang yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tipidsus, di antaranya Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani,” ungkap Shirley.
Selain Sekretaris DPRD, penyidik juga memeriksa Kasubag Perbendaharaan DPRD Kota Kupang untuk menggali lebih jauh terkait mekanisme dan realisasi anggaran perjalanan dinas yang diduga bermasalah.
Shirley menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.
“Kejari Kota Kupang berkomitmen bekerja profesional dan transparan dalam setiap penanganan perkara, termasuk dugaan korupsi ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara di lembaga legislatif daerah. Kejari memastikan perkembangan penyelidikan akan disampaikan sesuai tahapan proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, belum berhasil dikonfirmasi terkait pemanggilannya oleh penyidik.






