Menuju P21, ARK Jalani Pemeriksaan Tambahan dan Penyesuaian Kualifikasi Yuridis Sesuai Petunjuk Jaksa

Kasubbid Penmas Kompol Marthin Ardjon

KUPANG, NW.idProses hukum kasus dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik BPR Christa Jaya kian dipercepat.

Tersangka Notaris Albert Riwu Kore (ARK) kembali menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, selama kurang lebih lima jam, dimulai pukul 10.00 hingga 15.00 WITA. Dalam pemeriksaan tersebut, ARK didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pemeriksaan tambahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk jaksa, khususnya terkait penyesuaian kualifikasi yuridis dalam perkara yang menjeratnya.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka, Penetapan Tersangka Albert Riwu Kore Tak Prematur, Sah Sesuai KUHAP

Seluruh hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara tambahan yang telah ditandatangani.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra melalui Kasubbid Penmas Kompol Marthin Ardjon membenarkan proses tersebut.

“Sudah dilakukan pemeriksaan tambahan dan penandatanganan berita acara penyesuaian kualifikasi yuridis sesuai petunjuk jaksa,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini berkas perkara telah berada pada tahap P19, dan penyidik tengah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kesempatan itu, tersangka ARK juga mengajukan permintaan untuk menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli perdata, dan ahli notaris.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Albert Riwu Kore Minta Kasus Pidana Dihentikan, Putusan Kode Etik Nyatakan Tak Bersalah

Penyidik pun memberikan waktu dan menjadwalkan pemeriksaan para ahli tersebut pada Senin dan Selasa pekan depan, mulai pukul 10.00 hingga batas waktu pukul 14.30 WITA.

“Kesempatan diberikan kepada tersangka untuk menghadirkan ahli. Jadwal sudah ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum ARK turut meminta agar proses perkara ini dapat segera diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, penyidik memastikan akan terus mempercepat penanganan kasus, mengingat perkara ini telah berjalan cukup lama.

Dengan dilengkapinya sejumlah petunjuk jaksa serta agenda pemeriksaan ahli, penyidik optimistis berkas perkara ini akan segera dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekat.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Anak di Kupang ,Ibu Korban Protes, Adegan Dinilai Tak Sesuai Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *