Hukum  

Kasus Tanah Golo Mori, Gelar di Polda NTT, Kuasa Hukum, Penetapan Oknum DPRD TSK Prematur, Abaikan  Hukum Adat

Kuasa hukum Aldrin Dalton Ndolu, SH, bersama Sulvianus Hardu, SH, MH, dan Bandry Jacob, SH,

KUPANG.NW.idKasus sengketa tanah di kawasan Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, kian memanas.

Dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polres Manggarai Barat memilih melawan dengan mengajukan gelar perkara khusus di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).


Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat atau prematur, serta diduga belum mempertimbangkan aspek hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.


Kedua tersangka masing-masing berinisial S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, dan H alias Hasan (41), yang diketahui merupakan anggota DPRD Manggarai Barat.


Mereka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.


Kuasa hukum kedua tersangka, Aldrin Dalton Ndolu, SH, bersama Sulvianus Harus, SH, MH, dan Bandry Jacob, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus di tingkat Polda.

BACA JUGA:  Berkas P-21, ADPRD Mokris Lay Terancam Penjara di Atas 5 Tahun, Dijerat UU KDRT dan  Perlindungan Anak


“Penetapan tersangka terhadap klien kami terlalu cepat dan belum mempertimbangkan aspek hukum adat,” tegas Aldrin, Senin (6/4/2026).


Menurutnya, dalam sengketa tersebut terdapat peran penting Tu’a Golo sebagai pemegang otoritas adat di Kampung Ngoer, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah ulayat.


Ia menyebut, kliennya Sakaruddin selaku Tu’a Golo juga telah menempuh mekanisme adat dengan mengajukan surat keberatan.


“Ini bagian dari proses hukum adat yang sah dan tidak bisa diabaikan,” ujarnya.


Aldrin menjelaskan, gelar perkara khusus merupakan forum evaluasi internal kepolisian untuk menguji kembali proses penyidikan, termasuk kecukupan alat bukti dan kesesuaian prosedur hukum.

BACA JUGA:  Laurens Akoit Kuasai Lahan Negara 40 tahun,Kalah oleh SHM 2011 di PN,Kuasa Hukum Upaya Banding, Dugaan Mafia Tanah


Pihaknya menilai penyidik belum secara utuh mempertimbangkan legitimasi hukum adat dalam perkara tersebut.
Meski begitu,

Ia mengakui bahwa dokumen adat tetap harus diuji dengan hukum nasional, terlebih jika berkaitan dengan tanah yang telah memiliki sertifikat resmi.


Tim kuasa hukum pun optimistis hasil gelar perkara akan memberikan perspektif baru dalam penanganan kasus ini.


“Kami yakin akan ada penilaian berbeda, apakah perkara ini layak dilanjutkan atau perlu perbaikan,” katanya.


Selain itu, Aldrin juga membantah tudingan pemerasan sebesar Rp700 juta yang dialamatkan kepada tersangka Hasan dalam sengketa lahan seluas 6,2 hektare di Muara Nggoer.

“Tidak ada pemerasan. Itu hanya tuduhan sepihak yang dipelintir dari kesepakatan yang sah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Solidaritas bagi Perempuan dan Anak, PMKRI Kupang Gelar Aksi di Kejati NTT,Jaksa Harus Tahan Mokris Lay

Ia memastikan seluruh proses yang dilakukan kliennya berjalan sesuai hukum tanpa adanya tekanan maupun intimidasi.

Aldrin juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan secara transparan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang sah.

“Perkara Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 April 2026 berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada Januari 2026 terkait dugaan penghambatan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *