Hukum  

Laurens Akoit Kuasai Lahan Negara 40 tahun,Kalah oleh SHM 2011 di PN,Kuasa Hukum Upaya Banding, Dugaan Mafia Tanah

Tergugat Laurens Akoit didampingi oleh Kuasa hukumnya Benediktus Balun, SH,saat menggelar jumpa pers, Selasa (3/2)

KUPANG,NW.id – Nasib pilu dialami Laurens Akoit (75), seorang kepala keluarga yang telah lebih dari 40 tahun bermukim di wilayah RT 31 RW 04, tepat di belakang SMP Negeri 5 Kupang, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Lahan yang selama puluhan tahun menjadi satu-satunya tempat hidup keluarganya, kini terancam lepas setelah muncul sertifikat hak milik atas nama pihak lain.

Melalui media, Laurens menyuarakan jeritan keadilan. Ia mengaku diperlakukan layaknya pelaku kriminal dengan tuduhan menyerobot tanah, padahal lahan yang ditempatinya sejak tahun 1979 itu, menurutnya, merupakan tanah negara milik Pemerintah Kota Kupang.

“Kami tidak pernah menyerobot tanah siapa pun. Kami menempati lahan kosong dengan izin Ketua RT dan diketahui pihak kelurahan sejak tahun 1980,” ujar Laurens kepada media, Selasa (3/2/2026).

Laurens menegaskan, sejak awal dirinya tidak pernah mengklaim tanah tersebut sebagai warisan maupun milik pribadi.

Namun secara nyata, keluarganya telah menguasai, merawat, dan menggantungkan seluruh hidup di atas lahan tersebut selama lebih dari empat dekade.

Ia mengungkapkan, saat pertama kali menempati lokasi itu, dirinya bahkan diarahkan oleh aparat setempat untuk merawat lahan serta mengurus legalitas kepemilikan di kemudian hari.

BACA JUGA:  Jual Motor Kredit Milik FIFGROUP Kupang Tanpa Izin, Dua Warga Atambua Divonis Penjara dan Denda Rp20 Juta

Upaya tersebut dilakukan sebisanya, termasuk membayar pajak dan mengurus administrasi pertanahan, meski prosesnya terhenti karena keterbatasan biaya.

Persoalan mulai mencuat pada 22 Februari 2011, ketika secara tiba-tiba terbit sertifikat hak milik atas nama Ir. John Manahutu, di atas lahan yang telah lama dikuasai keluarga Laurens.

Menurut Laurens, sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling tahun 1984, yang masa berlakunya hanya dua tahun.

Ironisnya, surat yang telah kedaluwarsa itu tetap digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat 27 tahun kemudian.

“Kami tidak pernah tahu ada pengukuran tanah, tidak pernah tanda tangan batas-batas lahan. Tiba-tiba muncul sertifikat. Ada apa dengan pihak pertanahan? Kami menduga kuat ada mafia tanah,” tegasnya.

Meski pihak keluarga telah menyampaikan keberatan, Ir. John Manahutu tetap menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga bernama Ade Sabah. Pihak inilah yang kemudian menggugat keluarga Laurens ke pengadilan.

Hasilnya, keluarga Laurens dinyatakan kalah di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan kini terancam digusur dari tempat yang telah mereka huni lebih dari 40 tahun.

BACA JUGA:  Luka Tusuk di Leher, Buruh Harian di Kupang Ditemukan Tewas di Gubuk, Polisi Kejar Pelaku

Laurens mengaku telah menempuh berbagai upaya hukum dan administratif. Mulai dari mengurus IMB, membayar pajak, hingga menyurati Wali Kota Kupang, Gubernur NTT, Kantor Pertanahan, serta Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2018.

Seluruh dokumen tersebut, menurutnya, tersimpan rapi, namun tak kunjung menghadirkan keadilan.
Terbaru, keluarga Laurens melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM.

Laporan tersebut bahkan mendapat respons langsung dari Menteri HAM Natalius Pigai pada 23 Januari 2026.

“Beliau menyebut pihak pertanahanlah yang telah merampok tanah negara dan berjanji akan mengawal kasus ini,” ungkap Laurens.

Atas dasar itu, keluarga menilai penerbitan sertifikat tahun 2011 tersebut cacat hukum.

“Kami bukan pengungsi di negeri sendiri. Kami hanya ingin mempertahankan tempat hidup kami,” tutup Laurens dengan suara bergetar.

Kalah di PN Kupang, Tergugat Ajukan Banding

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat, Kantor Hukum Luis Balun, SH, melalui tim hukumnya Benediktus Balun, SH, menegaskan akan melanjutkan perjuangan hukum melalui upaya banding atas putusan PN Kupang yang dibacakan pada 13 Januari 2026 lalu.

“Putusan sudah keluar dan kami telah resmi mengajukan banding. Saat ini tinggal menunggu kontra memori banding dari pihak penggugat,” ujar Benediktus, Selasa (3/2/2026).

BACA JUGA:  Dilaporkan Gelapkan Uang Rp600 Juta dari Penjualan 90 Sapi, Riko Nitti Bantah ,Ini Hanya Konflik Bisnis

Ia menilai majelis hakim terlalu menitikberatkan aspek formil sertifikat dan akta jual beli, tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan fisik tanah selama lebih dari 40 tahun sejak 1979.

“Fakta historis penguasaan tanah ini tidak dipertimbangkan secara serius, padahal jauh sebelum sertifikat terbit tahun 2011,” tegasnya.

Benediktus juga menyoroti kejanggalan proses pengukuran tanah yang disebut tidak pernah dilakukan di lapangan, namun tetap melahirkan surat ukur.

“Tidak ada pengukuran, tidak ada berita acara, tidak ada saksi. Bahkan BPN tidak pernah hadir memberi keterangan di persidangan,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan setempat, penggugat bahkan disebut tidak mampu menunjukkan batas-batas tanah secara jelas.

Luas tanah yang digugat hanya sekitar 600 meter persegi, sementara fakta penguasaan tergugat mencapai kurang lebih 900 meter persegi.

“Ini menunjukkan penggugat tidak memahami objek tanah yang digugat,” kata Benediktus.

Pihaknya berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dapat melihat perkara ini secara utuh, tidak semata bertumpu pada sertifikat, tetapi juga fakta historis, penguasaan nyata, dan rasa keadilan.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *