KUPANG.NW,id – Penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) BPR Christa Jaya yang melibatkan notaris di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir.
Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur kini mengebut penyelesaian berkas perkara yang telah memasuki tahap akhir.
Tersangka dalam kasus ini, Albert Riwu Kore, diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Ketidakhadiran tersebut menjadi kendala dalam proses penyidikan, khususnya pada tahapan penyesuaian pasal sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Kuasa hukum BPR Christa Jaya, Samuel David Adoe, mengapresiasi kinerja penyidik dan jaksa yang dinilai telah bekerja maksimal dalam memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan.
“Kami berterima kasih kepada penyidik dan jaksa karena seluruh petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi.
Ini menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara,” ujar Samuel yang akrab disapa Adi Adoe, Jumat 27 Maret 2026
Samuel menjelaskan, pemanggilan terhadap tersangka saat ini bertujuan untuk penyesuaian pasal, sebagai bagian penting dalam proses pelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa kehadiran tersangka sangat diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir saat dipanggil. Ini penting agar tidak ada kesan proses hukum berjalan di tempat,” tegasnya.
Terkait ketidakhadiran tersangka, Samuel enggan berspekulasi. Ia menyebut kemungkinan adanya alasan pribadi, namun tetap mendorong agar tersangka menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, ia optimistis berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
“Saya yakin berkas ini akan segera P21 dan masuk tahap II,” pungkasnya.






