Berita  

Bupati Kupang Tindaklanjuti Laporan Anggota KSP Swasti Sari, Wilhelmus Geri Sementara di BAP BKPSDM

KUPANG.NW.id – Polemik yang mengiringi pelantikan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas.

Pemerintah Kabupaten Kupang kini mulai mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Wilhelmus Geri.

Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang menyusul laporan sejumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN..

Bupati Kupang Yosef Lede memastikan bahwa proses pemeriksaan sementara berjalan.

“Wilhelmus Geri sementara di-BAP oleh BKPSDM Kabupaten Kupang,” ujar Yosef Lede kepada media, Rabu (20/5/2026).

BACA JUGA:  PSMTI NTT Gelar Kupang Lampion Food Street Market 2026,  Kolaborasi Budaya dan Ekonomi Kreatif

Wilhelmus Geri yang diketahui masih berstatus ASN diduga meninggalkan tugas kedinasannya dan bepergian ke Jakarta tanpa izin resmi untuk mengikuti agenda yang berkaitan dengan polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari.

Langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kupang mendapat apresiasi dari kuasa hukum anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Bildat Thonak.

Menurut Bildat, ASN wajib menaati aturan disiplin serta tidak boleh meninggalkan tugas tanpa izin resmi dari atasan.

“Kalau benar yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin untuk mengikuti agenda di Jakarta, maka itu harus diperiksa secara serius.

BACA JUGA:  CSR Bank NTT Rp7 Miliar Mengalir, Rahmat Saleh, Laba Harus Kembali ke Masyarakat

ASN memiliki aturan disiplin yang jelas dan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan serangan pribadi, melainkan bentuk dorongan agar penegakan aturan dan etika ASN tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Bildat juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN. Semua harus diproses sesuai aturan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Wilhelmus Geri belum memberikan keterangan resmi

BACA JUGA:  Akhirnya Cair! Dua Bulan Gaji ASN Kabupaten Kupang Tertahan, Bupati Yosef Lede Beberkan Penyebabnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *