Berita  

Belum Ada Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Kabupaten Rote Ndao

Istimewa

KUPANG.NW.id – Polemik terkait Lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tambak Garam di Kabupaten Rote Ndao kembali mencuat.

Kali ini, giliran Cipayung Plus Kota Kupang yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI, dan IMM angkat suara serta mengancam menolak kedatangan Wakil Presiden di Nusa Tenggara Timur apabila persoalan lahan masyarakat tidak segera diselesaikan pemerintah.

Sorotan itu muncul setelah adanya dugaan pemerintah belum memberikan kompensasi kepada salah satu keluarga pemegang sertifikat hak milik atas lahan seluas 11.590 meter persegi yang masuk dalam kawasan proyek strategis tersebut.

Lahan dimaksud tercatat atas nama Christ B.M Johannis, S.H dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 24.15.10.02.1.00879 dan Surat Ukur Nomor 00885/Daurendale/2023.

Koordinator Cipayung Plus Kota Kupang, Farqih Pradana Kusnun mengatakan pemerintah dinilai ingkar terhadap komitmen pemberian kompensasi kepada pemilik lahan, padahal proses komunikasi sebelumnya telah dilakukan antara kedua pihak.

“Pemberian kompensasi kepada pemegang hak atas lahan adalah kewajiban pemerintah. Apalagi hal ini sebelumnya sudah dikomunikasikan dalam perjalanan proses antara kedua pihak,” ujar Farqih dalam keterangannya.

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Cipayung Plus, pihak keluarga sebenarnya tidak menolak penggunaan lahan oleh pemerintah demi kepentingan pembangunan.

Ia menyebut keluarga tersebut sebelumnya bahkan pernah menghibahkan tanah mereka secara cuma-cuma untuk pembangunan fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, pasar hingga sektor pariwisata.

“Namun ironisnya, untuk proyek sekelas Proyek Strategis Nasional justru tidak ada itikad baik pemerintah memberikan kompensasi kepada pemilik lahan,” tegasnya.

Farqih menilai praktik pengambilalihan lahan masyarakat dengan dalih PSN berpotensi menjadi bentuk perampasan hak warga yang dilakukan secara sistematis oleh negara apabila tidak diselesaikan secara adil.

BACA JUGA:  DPRD NTT Dorong Bank NTT Jadi Perseroda, Yohanes Rumat,Cegah Privatisasi, Utamakan Kredit Rakyat Kecil

“Hari-hari ini banyak tanah warga diakuisisi pemerintah dengan dalih Proyek Strategis Nasional. Kami tidak ingin praktik perampasan hak seperti ini terus berulang di NTT,” katanya.

Cipayung Plus juga menyoroti rencana kedatangan Wakil Presiden ke Kabupaten Rote Ndao dalam agenda terkait proyek tersebut.

Mereka meminta agar kunjungan itu tidak hanya sebatas peresmian proyek, melainkan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi persoalan kompensasi lahan masyarakat yang belum tuntas.

Dalam sikap resminya, Cipayung Plus Kota Kupang menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, meminta Wakil Presiden melakukan peninjauan kembali terhadap persoalan lahan yang telah diakuisisi namun belum diberikan kompensasi kepada masyarakat pemilik hak.

Kedua, apabila kehadiran Wakil Presiden tidak mampu menyelesaikan polemik yang terjadi di tengah masyarakat, maka Cipayung Plus menyatakan menolak kedatangan Wakil Presiden di Kota Kupang serta menolak keberlanjutan proyek tersebut karena dianggap belum memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Ketiga, mereka mendesak pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pihak yang berkepentingan agar konflik lahan dapat diselesaikan secara terbuka dan adil.

“Karena yang datang adalah Wakil Presiden, kami menegaskan agar ada atensi khusus terhadap persoalan ini. Ganti untung bagi pemilik lahan harus segera dilakukan.

Jika pemerintah tetap memaksakan peresmian tanpa penyelesaian polemik, maka kami pastikan Cipayung Plus sebagai aliansi mahasiswa terbesar di NTT akan menolak kehadirannya di Kota Kupang,” tutup Farqih.

Diberitakan Media ini sebelumnya, Pemilik lahan bersertifikat di Kabupaten Rote Ndao, Christ B.M. Johannis, SH, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, serta pihak pertanahan yang dinilai cepat merespons surat keberatan yang ia layangkan.

BACA JUGA:  Luka Tusuk di Leher, Buruh Harian di Kupang Ditemukan Tewas di Gubuk, Polisi Kejar Pelaku

Surat keberatan tersebut terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya dalam proyek strategis pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (KSIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Christ menjelaskan, sebagian lahan miliknya yang berada di Dusun Mokdale, Desa Daurendale, Kecamatan Landu Leko disebut telah masuk dalam area pembangunan kawasan industri garam nasional tersebut.

Sebagai pemilik lahan sekaligus advokat, Christ secara resmi telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) terkait penggunaan lahan yang menurutnya telah merusak sebagian tanah miliknya.

Ia mengatakan, setelah surat tersebut dilayangkan, pihak KKP bersama Pemerintah Daerah Rote Ndao dan instansi pertanahan telah melakukan rapat untuk membahas persoalan tersebut serta menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.

“Saya memberikan apresiasi kepada KKP, Pemda Rote Ndao dan pihak pertanahan yang cukup cepat merespons surat keberatan yang telah saya layangkan,” ujar Christ kepada media Jumat (6/3)

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut telah muncul kesepahaman bahwa lahan yang tidak disepakati untuk dibuat nota kesepahaman (MoU) akan dibeli oleh pemerintah melalui mekanisme ganti untung.

Selain itu, terhadap lahan-lahan yang belum memiliki sertifikat, baik miliknya maupun milik keluarga yang terdampak pembangunan tambak garam, akan difasilitasi untuk proses penerbitan sertifikat oleh pihak terkait.

Christ menjelaskan, hingga saat ini dirinya masih menunggu hasil perhitungan nilai ganti rugi dari tim appraisal independen yang akan menentukan nilai layak tanah tersebut.

Ia menegaskan bahwa penentuan harga lahan tidak dapat hanya menggunakan acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), melainkan harus melalui perhitungan appraisal agar mendapatkan nilai yang lebih adil.

BACA JUGA:  Mokris Lay Ditahan Kejari, Hanura Kota Kupang Masih Tunggu Arahan DPD Soal PAW

“Perhitungan appraisal itu bukan final terhadap harga layak tanah. Nanti setelah ada hasilnya kita akan lakukan komunikasi lagi,” jelasnya

Lebih lanjut, Christ menegaskan bahwa dirinya dan keluarga tidak menolak pembangunan kawasan industri garam nasional tersebut.

Bahkan selama ini pihak keluarga telah beberapa kali memberikan lahan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan fasilitas umum.

“Kami tidak keberatan tanah kami dipakai untuk pembangunan daerah. Kami sudah pernah memberikan lahan untuk puskesmas, pasar, sekolah bahkan tempat pariwisata demi kemajuan daerah,” katanya.

Karena itu, ia menilai anggapan bahwa dirinya tidak mendukung program pembangunan kawasan tambak garam nasional adalah keliru.

“Kalau ada yang beranggapan kami tidak mendukung program kawasan tambak garam nasional itu sangat keliru karena semua ada datanya dan bisa dicek,” tegasnya.

Christ menyebutkan, dari sekitar 30.000 meter persegi lahan bersertifikat miliknya, terdapat sekitar 6.000 meter persegi yang telah masuk dalam area pembangunan kawasan industri garam tersebut.

Selain itu, masih terdapat sejumlah lahan lain milik keluarga yang juga berpotensi terdampak proyek tersebut.

Ia berharap proses penyelesaian ganti rugi dapat segera dilakukan setelah hasil perhitungan appraisal keluar, mengingat pemerintah telah menyatakan kesediaan untuk memberikan ganti untung terhadap lahan yang telah digunakan maupun yang mengalami kerusakan.

“Sudah ada kesepakatan bahwa lahan yang sudah dipakai dan lahan yang belum dipakai tetapi sudah dirusak, termasuk pohon-pohon yang ada di atasnya, semuanya akan dihitung oleh KKP,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *