Kupang.NW,id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit Bank NTT dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria, SE.
Perkara ini berkaitan dengan proses pencairan fasilitas kredit yang nilainya mencapai Rp3,319 miliar.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang tersebut beragenda pemeriksaan tiga orang saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni BT, DM, dan AB.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Harlina Rayes, S.H., M.Hum, didampingi dua orang hakim anggota.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Joao Meco, S.H., menyoroti sikap jaksa yang dinilai tidak melakukan penyitaan terhadap uang yang disebut sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Joao Meco menegaskan bahwa dalam perkara lain yang masih berkaitan, dua orang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, namun uang yang menjadi objek kerugian negara justru berada pada pihak lain dan hingga kini tidak dilakukan penyitaan oleh jaksa.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi Wilson Lianto, selaku Direktur BPR Christa Jaya, uang tersebut masih ada dan disimpan, serta siap dikembalikan apabila ada permintaan dari lembaga yang berwenang.
“Direktur BPR Christa Jaya secara tegas menyatakan bahwa uang itu ada.
Jika ada perintah dari lembaga yang berwenang, maka uang tersebut pasti akan dikembalikan. Namun hingga saat ini jaksa tidak melakukan penyitaan,” ujar Joao Meco.
Ia menilai, dalam perkara dugaan kerugian keuangan negara, jaksa seharusnya melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara, apalagi nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
“Uang itu disebutkan secara jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya juga disampaikan di persidangan.
Namun tidak ada penyitaan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
Joao Meco menambahkan, jika memang uang tersebut masih ada dan berada pada pihak lain, maka seharusnya negara segera mengamankannya agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Sidang perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.






