KUPANG.NW.id – Polemik yang mengiringi pelantikan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas. Kali ini, sejumlah anggota koperasi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Wilhelmus Geri kepada Bupati Kupang.
Wilhelmus Geri yang diketahui masih berstatus ASN diduga meninggalkan tugas kedinasannya dan bepergian ke Jakarta tanpa izin resmi untuk mengikuti agenda terkait polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Kupang Yosef Lede mengaku telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera melakukan pemeriksaan.
“Saya sudah perintahkan Kadis Pendidikan dan juga BKPSDM untuk periksa,” tegas Yosef Lede kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (18/5/2026).
Langkah cepat yang diambil Bupati Kupang mendapat apresiasi dari kuasa hukum anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Bildat Thonak.
Menurut Bildat, seorang ASN wajib menaati aturan disiplin dan tidak boleh menggunakan status atau jabatannya untuk kepentingan di luar tugas resmi tanpa izin dari atasan.
“Kalau benar yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin untuk mengikuti agenda di Jakarta, maka itu harus diperiksa secara serius. ASN memiliki aturan disiplin yang jelas dan tidak boleh diabaikan,” ujar Bildat Thonak, S.H.
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan bertujuan menyerang pribadi seseorang, melainkan mendorong penegakan aturan dan etika ASN agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Bildat meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN. Semua harus diproses sesuai aturan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wilhelmus Geri belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.
Sementara itu, polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari hingga kini masih terus bergulir.
Persoalan tersebut berkaitan dengan proses pelantikan pengurus dan pengawas periode 2026– 2028 yang menuai protes dari sejumlah anggota koperasi karena dinilai tidak sesuai mekanisme dan hasil perolehan suara.






