Berita  

Imbas Penahanan Mokris Lay, Satu Kursi Fraksi Hanura DPRD Kosong, Dapil Berpotensi Dirugikan

Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah,(Ist)

Kupang, NW.id – Penahanan anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokris Lay, berdampak pada kekosongan satu kursi Fraksi Hanura di DPRD Kota Kupang. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan daerah pemilihan (dapil) yang sebelumnya diwakili Mokris.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura terkait langkah pergantian antarwaktu (PAW).

“Dengan ditahannya saudara Mokris Lay, memang terjadi kekosongan satu kursi Fraksi Hanura. Ini tentu berdampak pada dapil yang diwakilinya,” ujar Erwin, Minggu (1/2/2026).

BACA JUGA:  Kajari Kota Kupang Sentil Kuasa Hukum Mokris Lay, Jangan Menari di Luar Arena, Buktikan di Ruang Sidang

Menurut Erwin, Partai Hanura tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Oleh karena itu, keputusan PAW masih menunggu kajian internal partai yang akan dibahas mulai dari tingkat DPC, DPD, hingga DPP Hanura melalui Mahkamah Partai.

“Kami di DPC hanya membuat laporan ke DPD, kemudian DPD menyampaikan ke DPP. Keputusan sepenuhnya ada di DPP,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila kekosongan kursi tersebut berlangsung terlalu lama, DPD Hanura NTT akan melaporkan kondisi tersebut ke DPP untuk segera dikaji dan diputuskan.

BACA JUGA:  Pertamina Pastikan Stok BBM–LPG di NTT Aman, 9 Fuel Terminal Siaga 24 Jam

“Kalau terlalu lama kosong, tentu Fraksi Hanura dirugikan, termasuk kepentingan masyarakat di dapil. Karena itu akan dilaporkan untuk segera diputuskan,” katanya.

Diketahui, Mokris Lay saat ini ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak.

Berkas perkaranya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dan menunggu jadwal persidangan.

Partai Hanura menegaskan akan mengambil keputusan berdasarkan aturan organisasi dan hasil kajian menyeluruh, tanpa mengabaikan kepentingan politik dan pelayanan publik di DPRD Kota Kupang.

BACA JUGA:  Sidang Replik,Jaksa Tegaskan Dakwaan Mokris Lay Unsur Pidana Terpenuhi, Foto Dugaan Selingkuh Tak Relevan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *