KUPANG, NW.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan replik atas perlawanan tim penasihat hukum terdakwa di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Senin (23/2).
JPU membantah dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena hanya bertumpu pada keterangan saksi korban serta mengabaikan bukti- bukti yang diajukan terdakwa.
Jaksa juga menegaskan, foto-foto yang diserahkan terdakwa kepada penyidik, termasuk dugaan perselingkuhan korban dengan pria lain, dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pasal yang didakwakan.
“Isi dakwaan tidak semata-mata disusun berdasarkan keterangan saksi korban, tetapi juga mengakomodir keterangan terdakwa,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam repliknya, jaksa membantah dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena hanya bertumpu pada keterangan saksi korban.
Sebaliknya, JPU menyatakan penyusunan dakwaan telah mempertimbangkan keterangan kedua belah pihak, termasuk terdakwa.
Salah satu contohnya adalah dimasukkannya fakta pengiriman uang sebanyak 22 kali dari terdakwa kepada korban.
Menurut jaksa, hal itu membuktikan dakwaan disusun secara objektif, tidak berat sebelah, dan berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.
Selain foto dugaan perselingkuhan, sejumlah dokumen lain juga tidak dimasukkan dalam dakwaan, seperti rekening koran, bukti kepemilikan mobil, sertifikat tanah, uang tunai, hingga foto kebersamaan terdakwa bersama anak-anak.
JPU menilai seluruh dokumen tersebut tidak relevan dengan unsur pasal yang diterapkan dalam perkara Nomor 13/Pid.Sus/2026/PN Kupang.
“Keberatan tersebut sangatlah tidak benar sepenuhnya karena isi dakwaan kami susun bukan hanya berdasarkan keterangan saksi korban, tapi juga mengakomodir keterangan terdakwa,” ujar jaksa menegaskan.
Jaksa juga menepis tudingan bahwa surat dakwaan kabur karena tidak menguraikan akibat material perbuatan terdakwa.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa saat korban pulang dari Ponorogo, rumah dalam keadaan terkunci dan kunci yang dimilikinya tidak lagi bisa digunakan karena telah diganti oleh terdakwa.
Menurut JPU, tindakan penggantian kunci tersebut merupakan akibat material yang telah dijelaskan secara rinci dalam beberapa paragraf dakwaan.
Tak hanya itu, keberatan tim penasihat hukum terkait penahanan terdakwa juga dibantah. JPU menyatakan penahanan telah sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut jaksa, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, sehingga penahanan untuk kepentingan penuntutan dinilai sah secara hukum.
Bahkan, jaksa menegaskan jika ada keberatan atas sah atau tidaknya penahanan, jalur yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan melalui perlawanan dalam pokok perkara.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, JPU menyimpulkan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Di akhir repliknya, jaksa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang untuk menyatakan perlawanan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima dan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
Sidang pun akan berlanjut dengan agenda berikutnya menunggu putusan sela majelis hakim atas perlawanan tersebut.






