KUPANG.NW.id – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokris Lay, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang atas dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak.Rabu 28 Januari 2026
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pelimpahan tahap II, dengan menyerahkan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Hasanuddin, mengatakan sebelum dilakukan penahanan, tersangka Mokris Lay terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh JPU.
“Setelah pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk kepentingan proses persidangan,” ujar Hasanuddin kepada awak media.
Usai pemeriksaan, Mokris Lay tampak digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan pengawalan ketat. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan.
Kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






