Hukum  

Sidang Prapid Yanto Letuna: Kuasa Hukum Soroti Penetapan TSK yang Dinilai Tergesa-gesa oleh Bea Cukai NTT

Suasana persidangan praperadilan

Kupang.WN.id— Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Yanto Letuna terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai termohon.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Kpg, dimana pemohon menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan perkara rokok ilegal.

Sidang yang digelar pada Senin, 17 November 2025, menghadirkan Dr. Mikhael Feka selaku ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya, Ishak Lalang Sir, SH.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Ishak Lalang Sir, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan dan terkesan tergesa-gesa.

BACA JUGA:  Operasi Ketupat 2026 di NTT Sukses, Kecelakaan dan Kriminalitas Turun Saat Lebaran

Ia menyebut seluruh proses hukum mulai dari laporan kejadian, pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi dan ahli, gelar perkara, hingga penetapan tersangka, semuanya terjadi pada 10 Oktober 2025.

“Semua tahapan dilakukan pada hari yang sama. Kok tergesa-gesa sekali penyidik Bea Cukai? Ada apa sebenarnya di situ?” tegas Ishak.

Ia menambahkan, surat panggilan saksi yang dikeluarkan tanggal 10 Oktober juga langsung diikuti pemeriksaan pada hari itu juga.

Padahal lazimnya, panggilan saksi diberi tenggang waktu dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan.

Menurut Ishak, saksi-saksi yang diperiksa untuk menetapkan tersangka justru semuanya berasal dari internal Bea Cukai.

Hal ini menurutnya tidak objektif dan tidak sesuai prinsip pembuktian yang independen dalam KUHAP.

BACA JUGA:  TSK  Pemalsuan Surat, Ade Kuswandi Ajukan Prapid, Fransisco, Kami Siap Mensupport Penyidik Polresta

“Apakah saksi benar diperiksa tanggal 10 atau tidak, hanya penyidik Bea Cukai yang tahu.

Tapi yang jelas surat panggilan dan pemeriksaannya dilakukan pada tanggal yang sama. Itu sangat janggal,” kata Ishak.

Kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan Bea Cukai yang mendatangi pemohon pada 30 September 2025 dan langsung membawa sejumlah rokok yang diduga tidak bercukai.

Menurut Ishak, tindakan tersebut masih berupa tindakan administratif dan seharusnya hanya berupa penyegelan, bukan penyitaan atau pembatasan kemerdekaan.

Namun dalam kasus ini, pemohon disebut sempat dibawa dan baru dilepas pada sore hari, sehingga dinilai sebagai pengekangan kemerdekaan tanpa dasar penyidikan yang sah.

BACA JUGA:  Tak Ditahan Meski Jadi TSK Dugaan Asusila Anak, Piche Kota Wajib Lapor, Ayah DPRD Jadi Penjamin

“Saat itu belum ada laporan kejadian, belum ada surat perintah penyidikan. Tapi klien kami sudah diperlakukan seolah-olah tersangka,” tegasnya.

Setelah tindakan tersebut, pemohon juga diwajibkan lapor hingga tanggal 10 Oktober. Namun laporan kejadian justru baru dibuat pada tanggal 10 Oktober, dan pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya.

Ishak menilai penerapan pasal yang menjerat kliennya tidak tepat karena pemohon hanyalah pengecer rokok kecil yang mencari keuntungan harian.

“Dia bukan pengedar besar. Unsur pasal yang dikenakan tidak tepat. Justru makin terlihat bahwa proses ini dipaksakan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *